Mohon tunggu...
Ayu Yuliana Sari
Ayu Yuliana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKNT MBKM "Wujudkan Desa Bangkit"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP secara Online Tanpa Ribet

3 Januari 2022   10:05 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:14 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-Dokumen Perjalanan 

-Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat membuat E-KTP Bagi WNI yang Pindah Datang dalam wilayah NKRi

-Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil kebupaten/kota asal 

-Kartu Keluarga (KK)

4. Syarat membuat E-KTP Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

-Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika hilang)

-KTP yang rusak (Jika rusak)

-Kartu Keluarga (KK)

-Dokumen Perjalanan

-KITAP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun