-Dokumen PerjalananÂ
-Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat membuat E-KTP Bagi WNI yang Pindah Datang dalam wilayah NKRi
-Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil kebupaten/kota asalÂ
-Kartu Keluarga (KK)
4. Syarat membuat E-KTP Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
-Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika hilang)
-KTP yang rusak (Jika rusak)
-Kartu Keluarga (KK)
-Dokumen Perjalanan
-KITAP
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!