Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah melalui (1) Reduksi data (2) penyajian data (3) penarikan kesimpulan. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah orang tua di Desa Ujung Teran yang memiliki anak usia 5-6 tahun. Objek dalam penelitian ini yaitu anak usia 5-6 tahun di Desa Ujung Teran.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Peran orang tua dala mengembangkan kreativitas anak sudah cukup baik namun masih perlu ditingkatkan lagi (2) Hambatan yang dihadapi orang tua dalam mengembangkan kreativitas anak usia 5-6 tahun karena keterbatasan waktu dan kurangnya pemahaman orang tua dalam mengembangkan kreativitas pada diri anak.
Kata kunci: Peran Orang Tua, Kreativitas AnakÂ
 Abstract
This research was conducted in Ujung Teran Village, Merdeka District, Karo Regency. This study aims to describe, among others, the following: (1) The role of parents in developing the creativity of children aged 5-6 years in Ujung Teran Village (2) what obstacles parents face in developing the creativity of children aged 5-6 years in Ujung Village Teran.
This type of research is qualitative with descriptive method which aims to obtain complete, detailed and in-depth data. Data collection techniques in this study using the methods of observation, interviews, and documentation. Then the data that has been collected is processed through (1) data reduction (2) data presentation (3) drawing conclusions. The subjects used in this study were parents in Ujung Teran Village who had children aged 5-6 years. The object of this research is children aged 5-6 years in Ujung Teran Village.
The results of this study concluded that: (1) The role of parents in developing children's creativity is quite good but still needs to be improved (2) Barriers faced by parents in developing the creativity of children aged 5-6 years due to time constraints and lack of understanding of parents in develop creativity in children.
Keywords: The Role of Parents, Children's Creativity
Â
- PENDAHULUANÂ
Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada Pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan anak usia enam tahun, di mana pembinaan dilakukan melalui pemberian rangsangan berupa pendidikan agar membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]
Sedangkan menurut Biechler dan Snowman yang dikutip oleh Khadijah mengatakan bahwa Anak Usia Dini (AUD) merupakan anak yang berusia antara 3-6 tahun. Anak yang berusia 3-6 tahun mengikuti program yang meliputi tempat penitip anak (3 bulan-5 tahun) dan kelompok bermain (usia 3 tahun), dan pada usia 4-6 tahun, anak mengikuti program Taman Kanak-Kanak (TK).Â