Mohon tunggu...
Ayu Thalia
Ayu Thalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi

🌻 Belajar, berkarya, berdakwah, dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Potensi Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Pemberantasan Korupsi

7 Desember 2023   19:38 Diperbarui: 7 Desember 2023   19:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Ayu Thalia (215120101111001)

Program Studi Sosiologi - Universitas Brawijaya

Ujian Akhir Semester - Kewarganegaraan

Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak melahirkan para koruptor. Bahkan budaya korupsi itu sendiri cukup merebak di Indonesia, baik pada tingkatan terendah hingga tingkatan tertinggi, seperti pada tatanan pemerintahan. Oleh karena itu, Undang-Undang sendiri cukup membahas secara detail terkait fenomena korupsi yang terjadi khususnya di Indonesia. Secara khusus pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwasanya "korupsi adalah sebuah tindak pidana yang melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri secara pribadi dengan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang pada akhirnya dapat merugikan ekonomi maupun keuangan negara". Tindakan korupsi ini juga bisa berawal dari berbagai faktor yang biasanya mengarah pada faktor internal yakni berfokus pada keinginan atau sesuatu yang berada di dalam diri individu dan faktor eksternal yang dipengaruhi oleh lingkungan di mana pelaku korupsi itu tinggal (Burhanudin, 2019).

Selain itu, merebaknya fenomena korupsi di Indonesia bukan hanya merugikan negara, namun secara signifikan akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Hal ini nampak pada akses akan kebutuhan dasar, seperti pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang semakin sulit dan mahal untuk dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, fenomena korupsi yang merebak di Indonesia seharusnya bukan hanya menjadi fokus pemerintah semata, namun juga membutuhkan kolaborasi dari berbagai kalangan baik itu pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Namun, pada pembahasan ini, penulis akan berfokus pada peran mahasiswa yang dalam hal ini adalah masyarakat yang memiliki jiwa muda dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam proses terciptanya pembangunan dan perubahan suatu bangsa melalui jiwa muda, intelektualitas, dan idealismenya yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan bagi kemajuan bangsa dan negara di masa mendatang (Antari, 2022). Sejauh ini, peran mahasiswa mampu memengaruhi kebijakan publik, struktur, dan hal-hal penting lainnya dalam ranah pemerintahan. Namun, di samping itu mahasiswa juga mampu menunjukan suara dan keberaniannya untuk berada di pihak rakyat dalam membela hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan sosial. Sehingga, dengan hal tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat menjadi penggerak sebagai agen perubahan, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini tentunya dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang menjadi alasan mengapa mahasiswa dapat tampil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai motor penggerak perubahan, karena mahasiswa memiliki intelektualitas, mampu berpikir kritis, dan memiliki keberanian yang mumpuni untuk menyuarakan kebenaran. Melihat adanya ancaman yang semakin besar pada fenomena korupsi yang terus merebak di Indonesia, maka mahasiswa diharapkan dapat turut andil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Fenomena korupsi bukanlah hal baru bagi bangsa Indonesia. Korupsi sudah mengakar kuat bagi kehidupan bangsa. Bahkan, berbagai upaya telah dilakukan sejak dulu untuk mengurangi adanya tindak pidana korupsi di Indonesia, seperti adanya pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 dan pembentukan KPK di tahun 2003. Hanya saja hasil yang didapat belum terbilang maksimal untuk dapat mengatasi atau setidaknya mengurangi angka tindak pidana korupsi di Indonesia (Antari, 2022). Oleh karena itu, peran mahasiswa dibutuhkan dalam hal ini untuk mencegah tindak pidana korupsi itu sendiri agar tidak semakin merebak dan pada akhirnya menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Mahasiswa dalam hal ini dapat berperan melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi yang bisa dimulai dari diri mahasiswa itu sendiri. Dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mahasiswa, maka harapannya hal tersebut dapat melahirkan budaya baru di masyarakat yang mencerminkan sikap-sikap anti korupsi.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mengkampanyekan budaya dan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yang harapannya dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terkait pentingnya nilai-nilai anti korupsi, sehingga nantinya angka korupsi di Indonesia dapat menurun. Tak hanya sebatas menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mahasiswa dan mengedukasikannya kepada lingkungan sekitar, tetapi mahasiswa juga dapat berkontribusi sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya. Seperti halnya mahasiswa yang gemar menulis, bernyanyi, membuat lirik lagu, dan lain-lain. Maka, hal tersebut dapat direalisasikan dalam sebuah karya yang di dalamnya mengandung nilai-nilai anti korupsi. Sehingga, memberikan edukasi dan implementasi terkait nilai-nilai anti korupsi juga bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. 

Namun, terlepas dari itu mahasiswa juga harus turut serta dalam upaya proses pengamatan, penindakan hukum, penyidikan, dan melihat dinamika kerja pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi agar regulasi yang ada dapat berjalan dan ditaati oleh semua pihak. Maka, di sini mahasiswa juga berperan sebagai watch dog dalam melihat kinerja pemerintah, lembaga negara, dan penegak hukum lainnya agar berjalan dengan semestinya. Hal ini juga sejalan dengan sebuah fakta bahwasanya tiga sektor yang paling banyak ditemukan tindak pidana korupsi adalah di partai politik, kepolisian, dan pengadilan dengan temuan kasus suap terbanyak pada sektor nonkonstruksi, pertahanan keamanan, migas, perbankan, dan properti (Deshaini dan Oktarina, 2017). Oleh karena itu, peran mahasiswa bukan hanya sekadar menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat, namun juga terkait dengan kewaspadaan untuk terus menjadi watch dog bagi penegak hukum dan pemerintah. 

Mahasiswa dalam menjalankan perannya juga harus mampu berpikir kritis terutama dalam melihat kebijakan-kebijakan pemerintah agar kebijakan yang ada bukan semata-mata hanya menjadi alat yang menguntungkan pemerintah, karena kebijakan yang ada tidak mampu menyentuh para penegak hukum itu sendiri. Sehingga, hal ini dapat menjadi privilege bagi para pemangku kebijakan yang di mana dari merekalah kasus-kasus korupsi di Indonesia itu justru bermuara. Oleh karena itu, dalam menghadapi hal ini mahasiswa tentunya membutuhkan pengetahuan dan bekal yang cukup dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang fokusnya adalah kepada upaya pencegahan. 

Sehingga, pada level perguruan tinggi, biasanya mahasiswa dibekali dengan pengetahuan tentang nilai-nilai dan sikap anti korupsi baik itu dalam bentuk mata kuliah wajib, pilihan, seminar atau pun dalam kegiatan non-akademik lainnya. Hal ini tentunya dilakukan agar mahasiswa mampu menjalankan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi yang di mana nilai-nilai anti korupsi itu bukan hanya diterapkan dalam diri mahasiswa secara individual, tetapi mampu membentuk budaya anti korupsi di lingkungan sekitarnya. 

Hal ini juga sejalan dengan peran anak muda yang sejak dulu mampu menjadi penggerak dan memberikan perubahan bagi kehidupan bangsa, seperti pada peristiwa Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Reformasi tahun 1998 (Deshaini dan Oktarina, 2017). Hal tersebut tentunya cukup menjadi alasan mengapa mahasiswa diharapkan mampu berperan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, baik tindakan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah, serta penegak hukum itu sendiri. 

Setidaknya mahasiswa dapat berperan dalam ranah keluarga, lingkungan kampus, masyarakat sekitar, dan lingkungan lokal atau nasional dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia (Antari, 2019). Dalam ranah keluarga, maka seorang mahasiswa dapat memberikan edukasi, pengertian, dan pemahaman terkait nilai-nilai anti korupsi yang biasanya ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Proses internalisasi nilai-nilai anti korupsi seorang mahasiswa dapat terlihat dari bagaimana ia mengedukasi, dan memberikan pemahaman terkait budaya anti korupsi kepada orang terdekatnya. Terkadang orang terdekatlah yang sulit kita berikan masukan atas kesalahannya dan edukasi terkait mana yang benar dan salah. Maka, dalam lingkup keluarga itulah terlihat bagaimana nilai-nilai anti korupsi mampu terinternalisasi dengan baik atau tidak dalam diri seorang mahasiswa. Sehingga, peran mahasiswa dalam lingkup keluarga menjadi sangat penting untuk menentukan bisa atau tidaknya seorang mahasiswa berperan di lingkungan yang lebih luas dan ekstrim dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, di lingkungan kampus seorang mahasiswa dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi bagi dirinya sendiri, teman, lingkungan organisasi, dan mereka yang menjadi bagian dari kampus tersebut. Penanaman nilai anti korupsi di lingkungan kampus dapat dilakukan dari diri mahasiswa itu sendiri, mulai dari hal sederhana untuk tidak mencontek dan berbuat curang saat ujian maupun saat mengerjakan tugas. Di mulai dari diri mahasiswa itu sendiri, maka nantinya hal tersebut dapat menyebar dan menjadi budaya bagi lingkungan sekitarnya entah itu teman atau organisasi kampus yang ditekuninya. 

Pada lingkungan masyarakat, maka seorang mahasiswa dapat memberikan edukasi dan pemahamannya terkait nilai-nilai anti korupsi agar terjadi keselarasan antara mahasiswa dan masyarakat yang nantinya dapat memberikan upaya preventif bagi fenomena korupsi di Indonesia. Hal tersebut dapat dimulai dengan memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk peduli terhadap penindakan dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan sekitar. Sehingga, nantinya kesadaran masyarakat dapat terbentuk agar bisa bersama-sama mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi yang bukan hanya di lingkungan masyarakat tetapi juga lingkungan pemerintahan dan penegak hukum. Hal ini dilakukan, karena kebijakan atau hukum yang ada tidak berfungsi secara optimal untuk memberikan konsekuensi atau penindakan yang adil bagi koruptor di lingkungan pemerintahan atau penegak hukum itu sendiri. Sehingga, adanya upaya yang maksimal dari mahasiswa dan masyarakat dalam menggaungkan upaya preventif dan pemerintah melalui kebijakannya sebagai upaya represif, maka nantinya bisa menciptakan kehidupan bangsa yang lebih baik dan terbebas dari korupsi.

Terakhir, pada level lokal maupun nasional, maka seorang mahasiswa dapat berupaya untuk menggaungkan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat yang lebih luas. Hal ini dilakukan melalui gerakan anti korupsi yang nilai-nilainya disebarkan kepada masyarakat sekitar hingga akhirnya dapat menyebar ke berbagai wilayah. Sehingga, dalam hal ini mahasiswa juga diharapkan memiliki skill leadership agar dapat menjadi penggerak budaya dan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat yang lebih luas.  

Dari beberapa penjelasan sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia telah banyak merugikan negara serta kehidupan masyarakat secara signifikan. Meskipun telah ada upaya untuk mencegah dan memberikan tindakan represif, seperti pembentukan lembaga anti-korupsi dan lain-lain, namun belum memberikan hasil maksimal. Dalam konteks ini, mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan yang vital dalam upaya pemberantasan korupsi. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam memberantas korupsi. Mahasiswa diharapkan dapat mendorong pembentukan budaya anti-korupsi dengan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan berkontribusi melalui berbagai bakat dan minat yang dimiliki. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi "watch dog" dalam melihat kinerja pemerintah dan penegak hukum serta berperan dalam melihat kebijakan pemerintah secara kritis. Sehingga, melalui lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, serta skala lokal dan nasional, mahasiswa dapat menanamkan kesadaran akan bahaya korupsi dan menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat. Ini termasuk menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi, mengedukasi masyarakat, dan menggunakan keterampilan kepemimpinan untuk menggerakkan perubahan. Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam memberantas korupsi di Indonesia tidak hanya sebatas pada level individu, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam membentuk budaya anti-korupsi di berbagai lapisan masyarakat, menjadi pengawas terhadap kinerja pemerintah, dan menggalang gerakan anti-korupsi secara luas.

DAFTAR PUSTAKA

Antari, L. P. S. (2022) 'Jurnal Hukum Nomor Hukum Saraswati Saraswati ( JHS ), Volume . Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Abstrak', Hukum Saraswati (JHS), 4(1), pp. 70--84.

Achmad Asfi Burhanudin (2019) 'Kontribusi Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi', El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 5(1), pp. 78--95. doi: 10.29062/faqih.v5i1.40.

Deshaini, L., & Oktarina, E. (2017, November 22). PERANAN DAN KETERLIBATAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI. "Menuju Masyarakat Madani dan Lestari", 7(:Peranan, Mahasiswa, Tindak Pidana Korupsi), 214-225.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun