Mohon tunggu...
Ayu Thalia
Ayu Thalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi

🌻 Belajar, berkarya, berdakwah, dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Potensi Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Pemberantasan Korupsi

7 Desember 2023   19:38 Diperbarui: 7 Desember 2023   19:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Sehingga, pada level perguruan tinggi, biasanya mahasiswa dibekali dengan pengetahuan tentang nilai-nilai dan sikap anti korupsi baik itu dalam bentuk mata kuliah wajib, pilihan, seminar atau pun dalam kegiatan non-akademik lainnya. Hal ini tentunya dilakukan agar mahasiswa mampu menjalankan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi yang di mana nilai-nilai anti korupsi itu bukan hanya diterapkan dalam diri mahasiswa secara individual, tetapi mampu membentuk budaya anti korupsi di lingkungan sekitarnya. 

Hal ini juga sejalan dengan peran anak muda yang sejak dulu mampu menjadi penggerak dan memberikan perubahan bagi kehidupan bangsa, seperti pada peristiwa Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Reformasi tahun 1998 (Deshaini dan Oktarina, 2017). Hal tersebut tentunya cukup menjadi alasan mengapa mahasiswa diharapkan mampu berperan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, baik tindakan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah, serta penegak hukum itu sendiri. 

Setidaknya mahasiswa dapat berperan dalam ranah keluarga, lingkungan kampus, masyarakat sekitar, dan lingkungan lokal atau nasional dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia (Antari, 2019). Dalam ranah keluarga, maka seorang mahasiswa dapat memberikan edukasi, pengertian, dan pemahaman terkait nilai-nilai anti korupsi yang biasanya ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Proses internalisasi nilai-nilai anti korupsi seorang mahasiswa dapat terlihat dari bagaimana ia mengedukasi, dan memberikan pemahaman terkait budaya anti korupsi kepada orang terdekatnya. Terkadang orang terdekatlah yang sulit kita berikan masukan atas kesalahannya dan edukasi terkait mana yang benar dan salah. Maka, dalam lingkup keluarga itulah terlihat bagaimana nilai-nilai anti korupsi mampu terinternalisasi dengan baik atau tidak dalam diri seorang mahasiswa. Sehingga, peran mahasiswa dalam lingkup keluarga menjadi sangat penting untuk menentukan bisa atau tidaknya seorang mahasiswa berperan di lingkungan yang lebih luas dan ekstrim dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, di lingkungan kampus seorang mahasiswa dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi bagi dirinya sendiri, teman, lingkungan organisasi, dan mereka yang menjadi bagian dari kampus tersebut. Penanaman nilai anti korupsi di lingkungan kampus dapat dilakukan dari diri mahasiswa itu sendiri, mulai dari hal sederhana untuk tidak mencontek dan berbuat curang saat ujian maupun saat mengerjakan tugas. Di mulai dari diri mahasiswa itu sendiri, maka nantinya hal tersebut dapat menyebar dan menjadi budaya bagi lingkungan sekitarnya entah itu teman atau organisasi kampus yang ditekuninya. 

Pada lingkungan masyarakat, maka seorang mahasiswa dapat memberikan edukasi dan pemahamannya terkait nilai-nilai anti korupsi agar terjadi keselarasan antara mahasiswa dan masyarakat yang nantinya dapat memberikan upaya preventif bagi fenomena korupsi di Indonesia. Hal tersebut dapat dimulai dengan memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk peduli terhadap penindakan dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan sekitar. Sehingga, nantinya kesadaran masyarakat dapat terbentuk agar bisa bersama-sama mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi yang bukan hanya di lingkungan masyarakat tetapi juga lingkungan pemerintahan dan penegak hukum. Hal ini dilakukan, karena kebijakan atau hukum yang ada tidak berfungsi secara optimal untuk memberikan konsekuensi atau penindakan yang adil bagi koruptor di lingkungan pemerintahan atau penegak hukum itu sendiri. Sehingga, adanya upaya yang maksimal dari mahasiswa dan masyarakat dalam menggaungkan upaya preventif dan pemerintah melalui kebijakannya sebagai upaya represif, maka nantinya bisa menciptakan kehidupan bangsa yang lebih baik dan terbebas dari korupsi.

Terakhir, pada level lokal maupun nasional, maka seorang mahasiswa dapat berupaya untuk menggaungkan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat yang lebih luas. Hal ini dilakukan melalui gerakan anti korupsi yang nilai-nilainya disebarkan kepada masyarakat sekitar hingga akhirnya dapat menyebar ke berbagai wilayah. Sehingga, dalam hal ini mahasiswa juga diharapkan memiliki skill leadership agar dapat menjadi penggerak budaya dan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat yang lebih luas.  

Dari beberapa penjelasan sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia telah banyak merugikan negara serta kehidupan masyarakat secara signifikan. Meskipun telah ada upaya untuk mencegah dan memberikan tindakan represif, seperti pembentukan lembaga anti-korupsi dan lain-lain, namun belum memberikan hasil maksimal. Dalam konteks ini, mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan yang vital dalam upaya pemberantasan korupsi. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam memberantas korupsi. Mahasiswa diharapkan dapat mendorong pembentukan budaya anti-korupsi dengan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan berkontribusi melalui berbagai bakat dan minat yang dimiliki. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi "watch dog" dalam melihat kinerja pemerintah dan penegak hukum serta berperan dalam melihat kebijakan pemerintah secara kritis. Sehingga, melalui lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, serta skala lokal dan nasional, mahasiswa dapat menanamkan kesadaran akan bahaya korupsi dan menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat. Ini termasuk menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi, mengedukasi masyarakat, dan menggunakan keterampilan kepemimpinan untuk menggerakkan perubahan. Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam memberantas korupsi di Indonesia tidak hanya sebatas pada level individu, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam membentuk budaya anti-korupsi di berbagai lapisan masyarakat, menjadi pengawas terhadap kinerja pemerintah, dan menggalang gerakan anti-korupsi secara luas.

DAFTAR PUSTAKA

Antari, L. P. S. (2022) 'Jurnal Hukum Nomor Hukum Saraswati Saraswati ( JHS ), Volume . Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Abstrak', Hukum Saraswati (JHS), 4(1), pp. 70--84.

Achmad Asfi Burhanudin (2019) 'Kontribusi Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi', El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 5(1), pp. 78--95. doi: 10.29062/faqih.v5i1.40.

Deshaini, L., & Oktarina, E. (2017, November 22). PERANAN DAN KETERLIBATAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI. "Menuju Masyarakat Madani dan Lestari", 7(:Peranan, Mahasiswa, Tindak Pidana Korupsi), 214-225.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun