Mohon tunggu...
Ayu Thalia
Ayu Thalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi

🌻 Belajar, berkarya, berdakwah, dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Indonesia Tanpa Korupsi Melalui Sosiologi Hukum

6 Juni 2022   10:42 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:04 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun pada faktanya, nilai-nilai Pancasila sulit ditemukan di dalam hukum. Sehingga harus ditanamkan pemahaman mendasar mengenai harmonisasi sosial masyarakat dan hukum di Indonesia. 

Untuk memahami hal ini maka perlu dimulai dari tingkat desa, karena desa memiliki tingkat sosiologis hukum yang lebih menonjol. Di dalamnya terdapat perpaduan antara hukum adat dan hukum agama. Sehingga dalam hal ini, sosiologi juga erat berkaitan dengan hukum yang mana implementasinya belum melibatkan nilai-nilai Pancasila secara utuh. 

Hukum tidak hanya dipandang dari segi normatif, namun juga harus memperhatikan segi sosiologis yang mana tingkah laku masyarakat adalah sumber utamanya  (Pujiati & Muhsin, 2020). Sosiologi hukum memberikan tempat pada kajian hukum yang di dalamnya juga memahami konteks keanekaragaman di Indonesia, seperti kultur masyarakatnya, ras, budaya, agama, hingga adat istiadat. Sehingga ilmu ini juga perlu dipelihara agar keberhasilan terkait dengan kaidah hukum maupun sosial dapat tercapai. 

Peraturan hukum yang ada di Indonesia tentunya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, karena keberadaan Pancasila diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menangani permasalahan maupun dalam pengambilan kebijakan.

Kurangnya akses pendidikan di beberapa pelosok desa seringkali menjadi permasalahan terutama bagi perkembangan ilmu itu sendiri yang tidak merata di setiap kalangan.  

Masyarakat Indonesia membutuhkan pendidikan yang mampu membangun karakter baik masyarakatnya. Sehingga dalam hal ini, sosiologi berupaya untuk memberikan kontribusinya melalui sistem pendidikan yang telah ada agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. Kontribusi yang dilakukan bisa melalui pengabdian masyarakat secara langsung, pembentukan komunitas, pengumpulan donasi, dll. 

Maka dengan hal itu, akan tumbuh sebuah karakter baik masyarakat yang sesuai dengan Pancasila melalui pendidikan. Dengan pendidikan yang ada maka diharapkan agar setiap pembelajaran mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan Pancasila dan nantinya akan menjadi identitas bangsa. 

Hal ini juga sebagai bekal bagi generasi muda agar fenomena korupsi yang ada saat ini bisa berkurang dan tak lagi merajalela dimasa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan pembekalan dan persiapan bagi generasi muda untuk mengakarkan pedoman hidup bernegaranya pada Pancasila.

BAGIAN III
PENUTUP

Berdasarkan fenomena korupsi yang ada di Indonesia, maka sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu yang penting terutama dalam mengkaji kasus-kasus hukum di Indonesia. Dalam prosesnya tentu setiap aturan hukum harus berpedoman dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Sosiologi hukum juga telah membuktikan hal tersebut, seperti memberikan tempat pada kajian hukum yang di dalamnya juga memahami konteks keanekaragaman di Indonesia, seperti kultur masyarakatnya, ras, budaya, agama, hingga adat istiadat. Bukan hanya itu, namun sosiologi hukum juga dapat mengaitkan beberapa fenomena yang ada sesuai dengan teori yang dimilikinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun