Mohon tunggu...
Ayu Thalia
Ayu Thalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi

🌻 Belajar, berkarya, berdakwah, dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Indonesia Tanpa Korupsi Melalui Sosiologi Hukum

6 Juni 2022   10:42 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:04 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontraversi terhadap hukuman mati kepada tindak pidana korupsi juga merupakan bagian dari respon masyarakat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi. Jika dilihat dari pandangan sosiologi maka produk hukum adalah suatu hal yang mengikat sehingga menuai kontraversi sebagai bagian dari respon masyarakat terhadap hukum yang dibuat. 

Maka pandangan ini disebut interaksionisme simbolik. Berdasarkan perspektif struktural fungsional adanya fenomena tindak pidana korupsi yang meningkat disebabkan oleh kurang berfungsinya hukum dalam menciptakan kepatuhan dan ketertiban dimasyarakat.

Kasus korupsi yang menjerat aparat hukum juga terjadi pada Akil Mochtar dan pada kasus Jaksa Pinangki untuk meloloskan Djoko Tjandra dari vonis hukuman 2 tahun penjara (Mustopa, Wahyu, & Fu'adah, 2021). 

Berdasarkan konsep sosialisasi tidak sempurna dalam kajian hukum sosiologi, maka hukum adalah sumber dan media sosialisasi yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena, terdapat disfungsi status dan peran dari pada aparat hukum itu sendiri. 

Berdasarkan konsep determinasi startifikasi, maka kedua kasus tersebut cenderung melibatkan seseorang yang berada di lapisan sosial atas sehingga mereka bisa mendapatkan aksebilitas yang tidak di miliki oleh masyarakat kelas bawah. 

Upaya Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi tentunya sudah dilakukan dengan adanya lembaga independen, seperti KPK, namun hal itu tidaklah cukup. Tampaknya pemberian label atau pun sanksi sosial pada para koruptor dan keturunannya harus dilakukan dengan lebih ekstrim serta adanya pencabutan hak-hak politik.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tercantum di dalam sila ke-5 Pancasila dan UU 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi "bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Dalam realita hukum di Indonesia masih terdapat banyak ketimpangan, seperti kedua aparat yang terjerat kasus korupsi dan ia justru mendapatkan fasilitas sel yang mewah. 

Sedangkan, di lapas lain terdapat banyak narapidana yang harus berdesakan karena, overcapacity. Fenomena ini sesuai dengan teori Karl Marx mengenai kelas, bahwa hidup adalah soal kelas dan selamanya akan terkotak-kotak antara masyarakat kelas atas dan masyarakat yang dikuasai atau kelas bawah. Hukum Marxis berpandangan bahwa hukum adalah media penindasan bagi kaum yang lemah, sedangkan mereka yang kuat akan mendapatkan keuntungan dengan perlindungan hukum (Mustopa, Wahyu, & Fu'adah, 2021). 

Berdasarkan pendapat dari John Rawls melalui teori justice as fairness bahwa semua manusia berhak mendapatkan akses keadilan yang sama  tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi, selama latar belakang sosial ekonomi tersebut tidak merugikan pihak lain. 

Maka dari itu, kasus korupsi yang menjerat aparat hukum tidak sesuai dengan prinsip keadilan John Rawls karena, mereka mendapat hak istimewa yang tidak di dapat orang lain. Berdasarkan perlakuan istimewa tersebut maka kasus ini bisa saja terulang kembali karena, kurangnya efek jera dari sanksi hukum itu sendiri.

Indonesia merupakan negara hukum yang berkembang di tengah pesatnya keanekaragaman. Sehingga hukum yang berlaku harus memperhatikan seluruh masyarakat agar tercapai hukum yang harmonis dan sesuai dengan cita-cita Pancasila. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun