Jawab :
a. Law and Social Control
Konsep ini mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Pandangan ini memandang hukum sebagai alat untuk mengendalikan dan mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.Â
b. Law as Tool Engineering
Konsep penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang atau mengkonstruksi struktur sosial yang diinginkan oleh pemerintah atau otoritas tertentu. Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai alat untuk melakukan perubahan dan rekayasa sosial sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh penguasa.
c. Socio-legal Studies
Ini adalah pendekatan  penelitian hukum yang menyelidiki interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi  masyarakat, serta bagaimana penegakan hukum mempengaruhi perilaku dan struktur sosial.
d. Legal Pluralism
Hal ini merujuk pada beragamnya sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum mendukung pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang berbeda, seperti hukum adat, hukum agama, dan konstitusi, serta mengakui bahwa sistem hukum ini dapat hidup berdampingan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Pendapat hukum  saya mengenai permasalahan ini adalah bahwa pemahaman komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah penting. Hukum bukan hanya peraturan yang harus dipatuhi, namun juga  alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas. Pluralisme hukum menunjukkan pentingnya mengakui keragaman sistem hukum dalam masyarakat, dan pendekatan sosiolegal membantu kita memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Dalam hal ini hukum harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
5. Â Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?