Penegakan hukum yang efektif biasanya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Memiliki moralitas dan etika yang kuat ketika melaksanakan kewajiban hukum yang sudah ada.
b. Harus memiliki pengetahuan menyeluruh tentang hukum yang berlaku dan prosedur terkait.
c. Dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dan memahami berbagai latar belakang dan kebutuhan. Menegakkan hukum secara konsisten tanpa  pengaruh eksternal dalam pengambilan keputusan.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab :
Contoh pendekatan kajian hukum ekonomi syariah adalah dengan mengkaji bagaimana norma agama, tradisi lokal, dan faktor sosial lainnya mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat tertentu. Misalnya bagaimana nilai-nilai keadilan sosial Islam diimplementasikan dalam sistem keuangan syariah  suatu negara dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi perilaku perekonomian warganya.
3. Â Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab :
Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum yang cenderung hanya mengakui satu sistem hukum yang dominan dalam suatu masyarakat. Kritik utamanya adalah  pendekatan ini tidak memperhitungkan keragaman sistem hukum  dalam  masyarakat multikultural. Dalam konteks ini, pluralisme hukum berarti bahwa masyarakat seringkali mempunyai sistem hukum yang berbeda dan tumpang tindih, seperti hukum adat, hukum agama, dan konstitusi, dan bahwa setiap sistem hukum mempunyai dampak uniknya sendiri terhadap kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, kritik terhadap hukum progresif dalam pembangunan hukum  Indonesia mencakup beberapa hal. Salah satu pandangan yang menyatakan bahwa konsep hukum progresif  terlalu fokus pada aspek undang-undang baru tanpa cukup mengintegrasikan atau mempertimbangkan  nilai-nilai lokal, budaya dan kearifan lokal ketika menyusun undang-undang. Hal ini mungkin mengabaikan keberagaman dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa penerapan undang-undang baru belum tentu sesuai dengan realitas sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Dalam beberapa kasus, terlalu banyak perubahan hukum baru justru dapat menimbulkan perselisihan hukum dan ketidakpastian sosial.
4. Â Jelaskan kata kunci berikut dan apa bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!