Mohon tunggu...
Ayusti Rizkiyana
Ayusti Rizkiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya Ayusti Rizkiyana, dan nama panggilan saya Ayusti. Saya adalah mahasiswi dari program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku dan Analisis

31 Oktober 2023   19:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   19:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


2. Gadai Syariah

Gadai dalam Islam disebut ar-rahn yang berarti keteguhan dan keabadian, atau bisa juga berarti penahanan. Dalam hukum positif, hipotek disebut hipotek, jaminan dan hipotek. Sedangkan secara terminologi, ar-rahn menjadikan salah satu harta  peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dengan harta tersebut harus mempunyai nilai ekonomis. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn yang diperbolehkan

3. Pasar Modal Syariah 

Pasar modal syariah adalah segala kegiatan  pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari sektor keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pasar Modal Syariah. Otoritas yang mengatur  penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berupa penerbitan fatwa terkait kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.

4. Lembaga Zakat Wakaf

Secara umum organisasi ZISWAF menjalankan tiga kegiatan utama, yaitu penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana ZISWAF.
Kegiatan penghimpunan mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan dana ZISWAF dari muzakki dan wakif, mulai dari sosialisasi/pemasaran hingga penyimpanan dana ZISWAF yang terkumpul. Kegiatan penyaluran mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dana ZISWAF dari muzakki dan wakif kepada mustahik dan mauquf 'alaih, khususnya program di bidang sosial seperti program sosial kemanusiaan, pendidikan pendidikan, kesehatan, dakwah dan ekonomi. Lebih lanjut, sebagai bagian dari  rencana aksi untuk membawa dana zakat dan wakaf yang merupakan bagian dari keuangan Islam ke dalam rantai nilai, penyaluran dana zakat dan wakaf dapat dialihkan untuk mendukung sektor riil, khususnya industri halal. Meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan ekosistem  utama yang mempengaruhi rantai nilai di sektor ZISWAF meliputi aspek sumber daya manusia (SDM), kesadaran masyarakat (sisi permintaan), peraturan dan kelembagaan, serta aspek penelitian dan pengembangan (R&D) dan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun