Mohon tunggu...
Ayusti Rizkiyana
Ayusti Rizkiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya Ayusti Rizkiyana, dan nama panggilan saya Ayusti. Saya adalah mahasiswi dari program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku dan Analisis

31 Oktober 2023   19:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   19:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ayusti Rizkiyana

Kelas  : HES 5C 

NIM    : 212111090

Buku Ekonomi syariah dalam dinamika hukum dan praktik merupakan kompilasi dari sebuah pemikiran dari para dosen program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Lima belas artikel  dalam karya ini menggambarkan dinamika perkembangan keilmuan terkait  hukum ekonomi syariah yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman Sebagaimana kita ketahui bersama, kajian hukum Islam tidak pernah ketinggalan zaman. Di sisi lain, masyarakat  mulai menyadari bahwa kebutuhan akan produk hukum  Islam yang relevan dengan aktivitas perekonomian kontemporer semakin besar. Di sisi lain, masyarakat pun mulai menyadari bahwa kebutuhan akan produk-produk hukum Islam terkait kegiatan perekonomian kontemporer semakin tinggi. Maka dari itulah, buah-buah segar pemikiran para dosen ini hadir.

Buku ini terdiri dari empat topik pembahasan penting terkait hukum ekonomi syariah. Pada bab pertama, berjudul Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum berisi empat esai yang mengulas seputar perkembangan kajian hukum ekonomi syariah secara umum. Dilanjutkan bab kedua, berjudul Regulasi dalam Ekonomi Syariah yang berisi tiga esai yang mengulas terkait regulasi-regulasi yang telah dihasilkan pemerintah dalam kajian ekonomi syariah. Bab ketiga berjudul Tantangan dan Peluang yang berisi empat esai. Terakhir bab keempat berjudul Hukum Ekonomi Syariah dan Kebaruan Zaman yang berisi empat esai.

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendapatkan momentumnya dengan banyak regulasi yang terus disempurnakan, semakin mendekatkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai kegiatan usaha, sektor ekonomi syariah, terobosan dan inovasi teknologi  membuka peluang ekonomi syariah untuk berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional di Indonesia. Program Penelitian Hukum Ekonomi Syariah terus mengembangkan dan memantau momentum masyarakat muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya saya akan me-review salah satu bab dari buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum dan Praktik yang menarik perhatian saya, yakni pada Bab 3 Tantangan dan Peluang, pada sub bab Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non  Bank karya Asiah Wati. 

Lembaga keuangan (finansial institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainnya. Lembaga keuangan syariah sendiri adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, pasal 1.b menyebutkan bahwa Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. 

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terbagi menjadi dua kelompok, yaitu lembaga keuangan syariah bank dan non-bank. Bab ini secara khusus membahas tantangan dan peluang bagi lembaga keuangan non-bank yang mematuhi syariah. Lembaga keuangan syariah non-bank mempunyai peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan  perekonomian negara. Oleh karena itu, lembaga keuangan non bank merupakan salah satu penopang stabilitas perekonomian dan keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga mendorong berkembangnya lembaga keuangan syariah non-bank. Namun  seiring kemajuan dunia secara global khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan tantangan dan  peluang yang perlu diperhatikan dalam pengembangan lembaga keuangan LSM khususnya bank syariah.

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang penyelenggaraannya dibina dan diawasi oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Badan Jasa Keuangan. Sementara itu, pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, begitu pula dengan lembaga perbankan dan keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah non perbankan antara lain asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga wakaf zakat. Masing-masing organisasi ini menggunakan sistem  berbeda untuk memberikan layanan kepada pelanggannya.

1. Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21 Tahun 2001, asuransi syariah adalah suatu upaya saling mendukung antara beberapa orang atau pihak melalui penanaman modal dalam bentuk aset dan/atau tabarru' menawarkan model pembayaran untuk menghadapi risiko tertentu melalui kontrak (komitmen) yang sesuai  syariah


2. Gadai Syariah

Gadai dalam Islam disebut ar-rahn yang berarti keteguhan dan keabadian, atau bisa juga berarti penahanan. Dalam hukum positif, hipotek disebut hipotek, jaminan dan hipotek. Sedangkan secara terminologi, ar-rahn menjadikan salah satu harta  peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dengan harta tersebut harus mempunyai nilai ekonomis. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn yang diperbolehkan

3. Pasar Modal Syariah 

Pasar modal syariah adalah segala kegiatan  pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari sektor keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pasar Modal Syariah. Otoritas yang mengatur  penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berupa penerbitan fatwa terkait kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.

4. Lembaga Zakat Wakaf

Secara umum organisasi ZISWAF menjalankan tiga kegiatan utama, yaitu penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana ZISWAF.
Kegiatan penghimpunan mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan dana ZISWAF dari muzakki dan wakif, mulai dari sosialisasi/pemasaran hingga penyimpanan dana ZISWAF yang terkumpul. Kegiatan penyaluran mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dana ZISWAF dari muzakki dan wakif kepada mustahik dan mauquf 'alaih, khususnya program di bidang sosial seperti program sosial kemanusiaan, pendidikan pendidikan, kesehatan, dakwah dan ekonomi. Lebih lanjut, sebagai bagian dari  rencana aksi untuk membawa dana zakat dan wakaf yang merupakan bagian dari keuangan Islam ke dalam rantai nilai, penyaluran dana zakat dan wakaf dapat dialihkan untuk mendukung sektor riil, khususnya industri halal. Meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan ekosistem  utama yang mempengaruhi rantai nilai di sektor ZISWAF meliputi aspek sumber daya manusia (SDM), kesadaran masyarakat (sisi permintaan), peraturan dan kelembagaan, serta aspek penelitian dan pengembangan (R&D) dan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun