Kiranya Badan Bank Tanah mampu menjalankan fungsinya dengan baik, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bahwasannya Badan Bank Tanah  memiliki fungsi, antara lain berupa Perencanaan, Perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, Pemanfaatan tanah, dan Pendistribusian tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!