Mohon tunggu...
Ayu SittaDamayanti
Ayu SittaDamayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Ingin jadi manusia baik

_Berbagi Memori dalam Tulisan _

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengawal Konstitusi bersama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

21 Juli 2023   13:02 Diperbarui: 21 Juli 2023   13:05 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semestinya hakim MK haruslah netral, menjaga jarak dengan seluruh pihak yang berperkara. Merujuk hal tersebut, wajar jika publik menghendaki hakim MK bukan dipilih dari anggota suatu partai politik, pilih negarawan yang nantinya akan benar -- benar berdiri atas nama konstitusi bukan kepentingan politik suatu partai politik. Apalagi salah satu wewenang MK berkaitan dengan partai politik dan menangani sengketa pemilu. Belum lagi pengajuan hakim MK menurut ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dilakukan oleh DPR, Presiden dan MK. Tiga lembaga negara tersebut mengajukan masing -- masing 3 orang hakim MK.

Memahami pentingnya kredibilitas para hakim MK, kita sebagai warga negara bisa turut serta mewujudkan MKRI yang mampu menjalankan fungsinya sesuai amanat UUD 1945 dengan cara berhati -- hati dan jeli dalam memilih para wakil rakyat, partai politik dan presiden saat pemilu nanti, mengingat DPR dan Presiden nantinya juga akan mengajukan para hakim MK. Jika salah memilih, bukan tidak mungkin akan berimbas pada kinerja lembaga MKRI.

Jika hakim Mahkamah Konstitusi yang terpilih merupakan negarawan terbaik yang berbudi luhur, maka masyarakat akan merasa percaya dan antusias turut mengawal konstitusi bersama MKRI, sehingga peraturan yang lahir di negeri ini benar-benar untuk kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai amanat UUD 1945.

Semoga perjalanan 20 tahun ini, MKRI akan selalu menjadi garda terdepan yang tangguh dalam mengawal konstitusi, kami bersamamu mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun