Semestinya hakim MK haruslah netral, menjaga jarak dengan seluruh pihak yang berperkara. Merujuk hal tersebut, wajar jika publik menghendaki hakim MK bukan dipilih dari anggota suatu partai politik, pilih negarawan yang nantinya akan benar -- benar berdiri atas nama konstitusi bukan kepentingan politik suatu partai politik. Apalagi salah satu wewenang MK berkaitan dengan partai politik dan menangani sengketa pemilu. Belum lagi pengajuan hakim MK menurut ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dilakukan oleh DPR, Presiden dan MK. Tiga lembaga negara tersebut mengajukan masing -- masing 3 orang hakim MK.
Memahami pentingnya kredibilitas para hakim MK, kita sebagai warga negara bisa turut serta mewujudkan MKRI yang mampu menjalankan fungsinya sesuai amanat UUD 1945 dengan cara berhati -- hati dan jeli dalam memilih para wakil rakyat, partai politik dan presiden saat pemilu nanti, mengingat DPR dan Presiden nantinya juga akan mengajukan para hakim MK. Jika salah memilih, bukan tidak mungkin akan berimbas pada kinerja lembaga MKRI.
Jika hakim Mahkamah Konstitusi yang terpilih merupakan negarawan terbaik yang berbudi luhur, maka masyarakat akan merasa percaya dan antusias turut mengawal konstitusi bersama MKRI, sehingga peraturan yang lahir di negeri ini benar-benar untuk kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai amanat UUD 1945.
Semoga perjalanan 20 tahun ini, MKRI akan selalu menjadi garda terdepan yang tangguh dalam mengawal konstitusi, kami bersamamu mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H