Mohon tunggu...
Philip Ayus
Philip Ayus Mohon Tunggu... -

menjaga kewarasan lewat tulisan | twitter: @tweetspiring.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Awas, Pemerintah Melarang Peredaran Anjing dan Babi di Indonesia!

13 Januari 2011   09:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:38 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama kali melewati jalan Pecenongan di Jakarta, saya terkesima sambil menelan ludah. Di situ, berbagai macam makanan yang mengandung babi dijual dengan bebas. Hampir tiap warung menuliskan kata "babi" dengan huruf besar dan jelas. Sangat mustahil jika ada seorang muslim "salah masuk" ke sana. Dengan demikian, penulisan kata "babi" yang jelas itu justru melindungi umat muslim dari mengkonsumsi makanan yang diharamkan agamanya. Di supermarket, kita dapat menemukan daging babi kalengan yang dipisahkan dari yang lain dan diberi tulisan "mengandung babi." Dengan demikian, umat muslim yang berbelanja bisa terhindar dari membeli daging kalengan yang mengandung babi.

Oleh sebab itu, sebaiknya UU tersebut diperbaiki lagi dengan cara mendefinikan (atau jika perlu, menghilangkan) kata "halal" dan merombak kalimat dalam ayat (4) tersebut menjadi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib mencantumkan asal-usul hewan penghasilnya." Dengan begini, daging ayam harus diberi label "(daging) ayam," demikian pula daging babi harus diberi label "(daging) babi." Semoga MK bisa bersikap bijak dalam mengambil keputusan, dan semoga ke depan, tidak ada lagi peraturan-peraturan "sangat tidak Indonesia" yang keluar dari Senayan. Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun