Mohon tunggu...
AYU RAMDANI
AYU RAMDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum Universitas islam sultan agung Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana bagi Orang yang Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol dan Hukum Dalam islam

22 Oktober 2022   09:55 Diperbarui: 22 Oktober 2022   10:07 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

" tidakan akan masuk surga orang yang meminummkhamr ,orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim.Barang siapa mati dalam meminum khamr (mabuk) maka allah kelak akan memberinya minuman dari sungan ghuthah. yaitu air yang mengalir dari kemaluanpara pelacur,yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka."

Artinya siapa saja yang mengkonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah Swt.Diriwayatkan oleh abu Dawud bahkan Rasulullah SAW bersabda :

"Khamr atau minuman keras itu telahb dilaknat zatnya,orang yang meminumnya,orang yang menuangkannya,orang yang menjualnya,orang yang membelinya,orang yang memerasnya,orang yang meminta untuk diperaskan,orang yang membawanya,orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun