d. pasal 537 KUHP
" barang siapa yang menjual atau memberikan minuman keras atau arak diluar kantin tentara kepada anggota angkatan bersenjata dibawah pangkat letnan atau kepada isterinya,anak atau pelayan,diancam dengan pidana kurung paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah"
Hukum minuman alkohol/khamr bagi umat muslim telah diatur dalam ayat Al-QuranÂ
Dalam Islam, khamr adalah campuran kuno kurma dan anggur di antara 7 minuman beralkohol. Karena bisa memabukkan, khamr kemudian secara bertahap dilarang karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.
Hukum meminum alkohol/kahmr dalam al-quranÂ
dalam surat al-baqarah ayat 219 yang artinyaÂ
"mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah :"pada keduanya terdapat dosan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah "yang lebih dari keperluan".demikianlah allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu agar kamu berfikir'. (QS.Al-Baqarah Ayat 219)
Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisa ayat 43 yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan , (jangan pula hampiri mesjid)sedang kamu dalam keadaan junub ,terkecuali sekedar berlalu saja , hingga kamu mandi.Dan jika kamu sedang saki atau dalam keadaan musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,kemudian kamu tidak mendapat air,maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik(suci) sapulah mukamu dan tanganmu.Sungguh Allah maha pemaaf lagi maha pengampuh".(QS.An-Nisa Ayat 43)
Hukum minum alkohol/khamr dalam HaditsÂ
Hadist tentang khamr juga disebut dalam imam ahmad yang meriwayatkan hadits dari abu musa al-Asy'ariy Rasulullah SAW bersabda :