Mohon tunggu...
Ayu Perdanasari
Ayu Perdanasari Mohon Tunggu... Freelancer - Main/Support/Guest Role

Life Like a Game

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah

30 April 2016   05:41 Diperbarui: 30 Januari 2020   02:30 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum saya menulis opini tentang perbankan syariah, saya akan mereview sedikit materi yang telah ada karena “Aku Cinta Aku Belajar Perbankan Syariah” :

Pengertian Sistem Perbankan

Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dualbankingsystem), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998. 

Pengertian Perbankan Syariah

Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) s erta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam.

Konsep Dasar Ekonomi Syariah sbg Landasan Filosofis Perbankan Syariah

Tujuan dan Keberhasilan yang Hakiki dalam berekonomi

  • Tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat.

Tiga Pilar Ekonomi Syariah :

  • Aktivitas ekonomi yang berkeadilan.
  • Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial
  • Orientasi pada kemaslahatan

Fondasi Ekonomi Syariah :

  • Akidah
  • Kaidah Islam
  • Kesetiakawanan (Ukhuwah)
  • Akhlaq

Zakat, Riba dan Masyir dalam Perspektif Ekonomi


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun