Sebelum saya menulis opini tentang perbankan syariah, saya akan mereview sedikit materi yang telah ada karena “Aku Cinta Aku Belajar Perbankan Syariah” :
Pengertian Sistem Perbankan
Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dualbankingsystem), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998.
Pengertian Perbankan Syariah
Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) s erta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam.
Konsep Dasar Ekonomi Syariah sbg Landasan Filosofis Perbankan Syariah
Tujuan dan Keberhasilan yang Hakiki dalam berekonomi
- Tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat.
Tiga Pilar Ekonomi Syariah :
- Aktivitas ekonomi yang berkeadilan.
- Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial
- Orientasi pada kemaslahatan
Fondasi Ekonomi Syariah :
- Akidah
- Kaidah Islam
- Kesetiakawanan (Ukhuwah)
- Akhlaq
Zakat, Riba dan Masyir dalam Perspektif Ekonomi