Eni Widiyanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA menyebutkan, relasi kuasa laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang menjadi penyebab KDRT. Selanjutnya sejalan dengan budaya Patriakri di Indonesia, laki-laki dianggap berhak melakukan apapun ketimpang perempuan.Â
Berdasar hal tersebut, pemerintah memberikan penyelesaikan dengan mewujudkan keseimbangan relasi kuasa laki-laki dan perempuan yang membentuk kemandirian finansial. Perempuan tidak perlu menggantungkan suami dalam hal ekonomi, sehingga bisa menghidupi diri sendiri dan anaknya.Â
Pandangan ini kental dengan pemikiran feminisme, menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Realitasnya kemandirian finansial ini tidak mampu menyelesaikan akar masalah KDRT, nyatanya banyak perempuan yang mandiri finansial masih mengalami kasus KDRT.Â
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ini justru menimbulkan persaingan yang mengakibatkan rapuhnya bangunan keluarga. Masing-masing merasa memiliki penghasilan sendiri, dan ketika terjadi masalah keluarga memicu KDRT yang akan berujung ke perceraian.
Solusi Yang Menuntaskan
Islam memberikan gambaran Indah akan bangunan keluarga. Baiti jannati (rumahku surgaku) mencerminkan betapa keluarga adalah tempat yang nyaman dan aman yang dirindukan setiap anggota keluarga. Keindahan tersebut pasti bisa dirasakan jika dalam berkehidupan berdasar syari'at yang dibuat oleh Sang Khaliq. Negara dengan penerapan sistem Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya baik sandang, pangan, papan, keamanan. Semua kebutuhan pokok dijamin oleh negara.
Lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya oleh negara, sehingga suami dapat menafkahi dengan baik kepada keluarganya. Istri tidak perlu bekerja dan cukup fokus untuk menjadi ummu warabatul bayt , mengurus rumah dan mendidik anak-anak.
Sistem Islam memiliki mekanisme menyelesaikan konflik rumah sesuai syari'at. Jika ada konflik suami dan istri, maka suami mempunyai hak untuk mendidik istrinya; menasehati, memisahkan tempat tidur, dan memukulnya. Â Ketika memukul pun juga ada aturannya tidak boleh yang membahayakan, tidak menimbulkan patah tulang, lebam, atau menyakitkan. Tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, serta tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang. (Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Jmi'ul Bayn fi Ta'wlil Qur'n).
Kemudian ketika perempuan mengalami kekerasan dari suaminya, ia berkah melapor pada hakim (Qadi). Hakim akan melakukan pemeriksaan dan persidangan. Jika terbukti bersalah maka akan dijatuhi takzir sesuai ijtihad khalifah atau hakim yang mewakilinya.
Demikianlah solusi shahih dari Allah SWT. Solusi yang menuntaskan permasalahan bukan justru memperparah KDRT.
Â