Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Drama UKT Naik, Kuliah Disebut Kebutuhan Tersier?

28 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 28 Juni 2024   14:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberlakuannya UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN) menjadikan negara memangkas biaya pendidikan yang tinggi. Anggaran untuk pendidikan dari APBN sendiri hanya 20% , dan itu pun masih dialokasikan ke banyak pos pendidikan. Dengan ini untuk menutupi kekurangannya, PTN diberi otonomi luas untuk mencari sumber dana sendiri. Melalui penerimaan mahasiswa baru inilah diterapkan biaya tinggi, serta membuka jalur mandiri untuk calon mahasiswa yang mampu membayar dengan biaya mahal.

Kebijakan ini menjadi ancaman kualitas SDM rakyat untuk mampu bersaing di dunia internasional. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya sekitar 8,31% penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan S1 sampai S3. Padahal Vietnam dan Malaysia memiliki rasio kelulusan S2 sampai S3 dari masyarakat produktifnya lima kali dari Indonesia.

Pendidikan Dalam Islam

Sistem kehidupan Islam mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Allah SWT  memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya:

"Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan" (QS al-Mujadilah [58]: 11).

Pendidikan menjadi kebutuhan fardhu bukan lagi menjadi kebutuhan tersier. Dalam Islam terdapat dua tujuan pendidikan : Pertama, mendidik setiap individu muslim untuk menguasai ilmu agama yang wajib dipelajari bagi dirinya seperti; akidah, fiqih ibadah dan lainnya. Kedua, mencetak pakar Tsaqafah atau ilmu yang dibutuhkan umat seperti ; ahli fiqih, tafsir, hadits dan sebagainya.

Islam telah menetapkan sumber pembiayaan pendidikan sesuai hukum syariat. Pertama, warga negara yang mampu membiayai pendidikan secara mandiri, sebab mengeluarkan harta untuk pendidikan akan memperoleh pahala yang besar. Kedua, infak atau donasi dan wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan. Ketiga, pembiayaan dari negara. Syariah Islam menjamin terselenggaranya pendidikan baik sarana dan prasarana serta kesejaheraan para guru pendidik. 

Pemenuhan dalam kebutuhan pendidikan didapatkan dari pemasukan dari pertambangan minerba dan migas, serta dari kharaj , jizyah , infak dan sedekah. Semua ini dialokasikan oleh Khalifah untuk kemaslahatan umat salah satunya dalam menjaga pendidikan yang bermutu untuk mencetak para ilmuwan dan ulama yang cemerlang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun