Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Drama UKT Naik, Kuliah Disebut Kebutuhan Tersier?

28 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 28 Juni 2024   14:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika dulu orang kuliah supaya ingin sukses di masa depan, namun sekarang pernyataan tersebut kebalik. Jika ingin kuliah maka harus sukses dahulu, karena tingginya biaya pendidikan saat ini. Bagaikan mengkomersialkan pendidikan, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam demi mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.

Kenaikan UKT menuai protes dari berbagai kalangan. Kenaikan ini disebut akibat Permendikbudristek No 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikud. Pengajuan surat terbuka kepada Mendikbudristek RI tentang komersialisasi pendidikan tinggi. Tidak lama kemudian, Mendikbudristek menemui presiden untuk tidak menaikkan UKT pada tahun ini atau tahun depan.

Pada surat terbuka tersebut terdapat tuntutan untuk mencabut peraturan menteri beserta segala perangkat peraturannya. Namun sayangnya tuntutan tersebut tidak diindahkan dan justru malah bergulir pernyataan bahwa kuliah adalah kebutuhan tersier karena tidak masuk wajib belajar 12 tahun di negeri ini.

Dilansir dari Kompas (27-5-2024), Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan pemerintah akan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, dan akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diminta oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Selanjutnya ia sampaikan bahwa kenaikan UKT di masa depan harus berlandaskan dengan asas keadilan dan kewajaran.

Nasib Generasi Muda

Tidak cukup dengan prestasi saja, uang yang banyak menjadi modal utama para generasi muda yang ingin mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan. Peristiwa pilu dialami oleh beberapa calon mahasiswa, mereka yang kurang dari finansialnya merasa bahagia karena telah lolos jalur prestasi, tetapi saat penentuan UKT pupus sudah harapan mereka untuk melanjutkan kuliah sebab tingginya UKT yang mereka dapatkan. Tidak hanya berdampak buruk bagi mereka, ini juga berdampak pada sekolahan mereka yang berkemungkinan diblack-list sebab siswa yang lolos jalur prestasi dengan terpaksa mengundurkan diri karena UKT yang tinggi. Hal ini berpotensi kedepannya sekolah tersebut tidak diberi kuota jalur prestasi dari PTN yang bersangkutan.

Disisi lain mereka yang memutuskan untuk melanjutkan kuliah meski dengan UKT yang tinggi harus siap pontang-panting bekerja separuh waktu disamping padatnya tugas kuliah. Belum lagi upah yang didapatkan dari bekerja separuh waktu ternyata hanya dapat memenuhi kebutuhan makan, transportasi, dan kos.

Memilukan, tidak sedikit mahasiswa berani ikut pinjaman online yang akhirnya terjerat dengan bunganya yang tinggi. Awalnya ingin menjadikan solusi justru malah menambah masalah.

Berkuliah di kampus negeri yang menaikkan UKT membuat masyarakat berpikir tidak ada kesempatan untuk bisa kuliah di sana. Bonus demografi yang dimiliki untuk Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai selama pendidikan menjadi seakan inklusif hanya untuk mereka yang punya uang. Masyarakat menengah ke bawah menjadi sulit dalam mengakses pendidikan yang lebih baik.

Liberalisasi Dunia Pendidikan

Pemberlakuannya UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN) menjadikan negara memangkas biaya pendidikan yang tinggi. Anggaran untuk pendidikan dari APBN sendiri hanya 20% , dan itu pun masih dialokasikan ke banyak pos pendidikan. Dengan ini untuk menutupi kekurangannya, PTN diberi otonomi luas untuk mencari sumber dana sendiri. Melalui penerimaan mahasiswa baru inilah diterapkan biaya tinggi, serta membuka jalur mandiri untuk calon mahasiswa yang mampu membayar dengan biaya mahal.

Kebijakan ini menjadi ancaman kualitas SDM rakyat untuk mampu bersaing di dunia internasional. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya sekitar 8,31% penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan S1 sampai S3. Padahal Vietnam dan Malaysia memiliki rasio kelulusan S2 sampai S3 dari masyarakat produktifnya lima kali dari Indonesia.

Pendidikan Dalam Islam

Sistem kehidupan Islam mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Allah SWT  memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya:

"Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan" (QS al-Mujadilah [58]: 11).

Pendidikan menjadi kebutuhan fardhu bukan lagi menjadi kebutuhan tersier. Dalam Islam terdapat dua tujuan pendidikan : Pertama, mendidik setiap individu muslim untuk menguasai ilmu agama yang wajib dipelajari bagi dirinya seperti; akidah, fiqih ibadah dan lainnya. Kedua, mencetak pakar Tsaqafah atau ilmu yang dibutuhkan umat seperti ; ahli fiqih, tafsir, hadits dan sebagainya.

Islam telah menetapkan sumber pembiayaan pendidikan sesuai hukum syariat. Pertama, warga negara yang mampu membiayai pendidikan secara mandiri, sebab mengeluarkan harta untuk pendidikan akan memperoleh pahala yang besar. Kedua, infak atau donasi dan wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan. Ketiga, pembiayaan dari negara. Syariah Islam menjamin terselenggaranya pendidikan baik sarana dan prasarana serta kesejaheraan para guru pendidik. 

Pemenuhan dalam kebutuhan pendidikan didapatkan dari pemasukan dari pertambangan minerba dan migas, serta dari kharaj , jizyah , infak dan sedekah. Semua ini dialokasikan oleh Khalifah untuk kemaslahatan umat salah satunya dalam menjaga pendidikan yang bermutu untuk mencetak para ilmuwan dan ulama yang cemerlang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun