Selain itu, IPB terikat oleh etika penelitian yang mengharuskan kerahasiaan informasi tertentu. Hal ini menempatkan IPB dalam posisi dilematis, antara mengikuti perintah hukum dan menjaga integritas etika akademik.
  Kementerian Kesehatan dan BPOM mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Sementara itu, DPR mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus), atau penggunaan hak angket untuk menginvestigasi lebih dalam kasus ini.Â
Langkah hukum lanjutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta untuk menjamin keamanan produk susu formula di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H