Fikih Ekologi: Pendekatan Islam terhadap Lingkungan Hidup
Fikih ekologi, atau fiqh al-bi'ah, adalah cabang baru dalam studi Islam yang mengkaji hubungan antara manusia dan lingkungannya melalui perspektif hukum Islam. Dalam dunia yang tengah menghadapi krisis lingkungan global, muncul kebutuhan akan konsep fikih yang dapat memberikan panduan bagi umat Islam untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Artikel ini akan membahas konsep fikih ekologi berdasarkan pandangan dari Dr. Agus Hermanto M.H.I, seorang akademisi dan penulis, serta pemikiran yang terdapat dalam buku (Fikih Ekologi).
Pengertian Fikih Ekologi
Secara etimologis, fikih ekologi berasal dari kata fiqh yang berarti pemahaman mendalam tentang hukum, dan bi'ah yang berarti lingkungan. Dalam konteks fikih ekologi, lingkungan mencakup semua aspek alam yang terkait dengan kehidupan, baik secara fisik maupun ekosistem, yang mendukung kehidupan seluruh makhluk di bumi.
Menurut Dr. Agus Hermanto, fikih ekologi mengacu pada seperangkat aturan mengenai perilaku ekologis umat Islam yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar'i dengan tujuan mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan. Fikih ekologi menempatkan lingkungan sebagai objek kajian, mirip dengan fikih muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia, tetapi dengan fokus pada interaksi manusia dengan alam.
Landasan Fikih Ekologi dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi, yang berarti manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga alam semesta. Al-Qur'an dan hadis menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tugas ibadah manusia. Lingkungan tidak hanya dilihat sebagai sumber daya yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai amanah yang harus dipelihara demi kesejahteraan semua makhluk hidup.
Dalam fikih ekologi, prinsip-prinsip konservasi dan restorasi lingkungan yang terdapat dalam ajaran Islam dipadukan dengan pendekatan hukum yang lebih formal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sebuah panduan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam dalam menjaga lingkungan.
 Ruang Lingkup Kajian Fikih Ekologi
Fikih ekologi tidak terbatas pada ibadah ritual seperti salat, zakat, atau puasa, melainkan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk interaksi manusia dengan lingkungannya. Beberapa topik yang dibahas dalam fikih ekologi antara lain:
1. Pelestarian lingkungan: Ini termasuk tindakan seperti penghijauan, pengelolaan sampah, dan pelestarian sumber daya alam.
2. Pencemaran dan kerusakan lingkungan: Fikih ekologi mengecam pencemaran lingkungan akibat limbah industri, perburuan liar, dan penebangan hutan yang berlebihan.
3. Peran manusia sebagai khalifah: Fikih ekologi menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan dan tidak boleh melakukan kerusakan di bumi.
Pentingnya Fikih Ekologi
Munculnya konsep fikih ekologi didorong oleh krisis lingkungan yang semakin parah baik di negara-negara Muslim maupun di tingkat global. Dr. Agus Hermanto mencatat bahwa banyak ulama klasik yang belum memberikan perhatian penuh terhadap isu lingkungan karena pada masa itu masalah lingkungan belum menjadi krisis yang serius. Namun, pada era kontemporer, isu lingkungan telah menjadi tantangan global, sehingga diperlukan panduan yang lebih jelas bagi umat Islam dalam menghadapi krisis ini.
Fikih ekologi menawarkan solusi melalui ajaran Islam yang pro-lingkungan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip fikih ekologi, umat Islam dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di bumi.
Pandangan Dr. Agus Hermanto tentang Fikih Ekologi
Dalam bukunya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa fikih ekologi adalah jawaban atas stagnasi kajian hukum Islam yang selama ini lebih banyak berfokus pada ibadah ritual dan hubungan antarmanusia. Beliau menekankan bahwa hukum Islam memiliki potensi besar untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah lingkungan, dengan syarat dilakukan pengembangan yang lebih luas dan terintegrasi dengan ilmu pengetahuan modern.
Menurut Dr. Agus, salah satu alasan munculnya fikih ekologi adalah adanya kesalahpahaman tentang hukum syariah yang sering dianggap hanya mengatur urusan manusia dengan Tuhannya atau dengan sesama manusia. Padahal, tanggung jawab manusia sebagai khalifah mencakup seluruh ciptaan Allah, termasuk alam dan lingkungan.
 Kesimpulan
Fikih ekologi adalah upaya untuk mengintegrasikan ajaran Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui pendekatan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi dengan lebih bertanggung jawab. Pendekatan ini tidak hanya penting untuk menjaga keseimbangan alam, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Dr. Agus Hermanto dalam bukunya telah merumuskan konsep ini dengan jelas, menekankan bahwa hukum Islam yang dinamis dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis lingkungan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H