Mohon tunggu...
Ayunita Febriani
Ayunita Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung

Saya mahasiswa yang hobi nyaa travelling, membaca, dan ber olahraga seperti badminton dan lari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Ekologi: Pendekatan Islam terhadap Lingkungan Hidup

6 Oktober 2024   20:08 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:08 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Peran manusia sebagai khalifah: Fikih ekologi menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan dan tidak boleh melakukan kerusakan di bumi.


Pentingnya Fikih Ekologi

Munculnya konsep fikih ekologi didorong oleh krisis lingkungan yang semakin parah baik di negara-negara Muslim maupun di tingkat global. Dr. Agus Hermanto mencatat bahwa banyak ulama klasik yang belum memberikan perhatian penuh terhadap isu lingkungan karena pada masa itu masalah lingkungan belum menjadi krisis yang serius. Namun, pada era kontemporer, isu lingkungan telah menjadi tantangan global, sehingga diperlukan panduan yang lebih jelas bagi umat Islam dalam menghadapi krisis ini.

Fikih ekologi menawarkan solusi melalui ajaran Islam yang pro-lingkungan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip fikih ekologi, umat Islam dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di bumi.

Pandangan Dr. Agus Hermanto tentang Fikih Ekologi

Dalam bukunya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa fikih ekologi adalah jawaban atas stagnasi kajian hukum Islam yang selama ini lebih banyak berfokus pada ibadah ritual dan hubungan antarmanusia. Beliau menekankan bahwa hukum Islam memiliki potensi besar untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah lingkungan, dengan syarat dilakukan pengembangan yang lebih luas dan terintegrasi dengan ilmu pengetahuan modern.

Menurut Dr. Agus, salah satu alasan munculnya fikih ekologi adalah adanya kesalahpahaman tentang hukum syariah yang sering dianggap hanya mengatur urusan manusia dengan Tuhannya atau dengan sesama manusia. Padahal, tanggung jawab manusia sebagai khalifah mencakup seluruh ciptaan Allah, termasuk alam dan lingkungan.

 Kesimpulan

Fikih ekologi adalah upaya untuk mengintegrasikan ajaran Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui pendekatan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi dengan lebih bertanggung jawab. Pendekatan ini tidak hanya penting untuk menjaga keseimbangan alam, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Dr. Agus Hermanto dalam bukunya telah merumuskan konsep ini dengan jelas, menekankan bahwa hukum Islam yang dinamis dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis lingkungan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun