3. Peran manusia sebagai khalifah: Fikih ekologi menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan dan tidak boleh melakukan kerusakan di bumi.
Pentingnya Fikih Ekologi
Munculnya konsep fikih ekologi didorong oleh krisis lingkungan yang semakin parah baik di negara-negara Muslim maupun di tingkat global. Dr. Agus Hermanto mencatat bahwa banyak ulama klasik yang belum memberikan perhatian penuh terhadap isu lingkungan karena pada masa itu masalah lingkungan belum menjadi krisis yang serius. Namun, pada era kontemporer, isu lingkungan telah menjadi tantangan global, sehingga diperlukan panduan yang lebih jelas bagi umat Islam dalam menghadapi krisis ini.
Fikih ekologi menawarkan solusi melalui ajaran Islam yang pro-lingkungan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip fikih ekologi, umat Islam dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di bumi.
Pandangan Dr. Agus Hermanto tentang Fikih Ekologi
Dalam bukunya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa fikih ekologi adalah jawaban atas stagnasi kajian hukum Islam yang selama ini lebih banyak berfokus pada ibadah ritual dan hubungan antarmanusia. Beliau menekankan bahwa hukum Islam memiliki potensi besar untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah lingkungan, dengan syarat dilakukan pengembangan yang lebih luas dan terintegrasi dengan ilmu pengetahuan modern.
Menurut Dr. Agus, salah satu alasan munculnya fikih ekologi adalah adanya kesalahpahaman tentang hukum syariah yang sering dianggap hanya mengatur urusan manusia dengan Tuhannya atau dengan sesama manusia. Padahal, tanggung jawab manusia sebagai khalifah mencakup seluruh ciptaan Allah, termasuk alam dan lingkungan.
 Kesimpulan
Fikih ekologi adalah upaya untuk mengintegrasikan ajaran Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui pendekatan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi dengan lebih bertanggung jawab. Pendekatan ini tidak hanya penting untuk menjaga keseimbangan alam, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Dr. Agus Hermanto dalam bukunya telah merumuskan konsep ini dengan jelas, menekankan bahwa hukum Islam yang dinamis dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis lingkungan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H