Dampak yang terjadi pada korban cyberbullying adalah korban dapat mengalami emosi negatif, seperti depresi, ketakutan, dan rasa malu, kurangnya rasa percaya diri dan tak jarang para korban bullying melakukan percobaab bunuh diri.
Pelaku cyberbullying bisa dijerat dan dihukum dengan pasal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Tercantum pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, konten dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah. Sedangkan pada pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan bahwa konten dengan muatan pemerasan dan atau pengancaman, dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pencegahan cyberbullying bisa dilakukan dengan berhati-hati untuk tidak menyebarkan data-data sensitif, atur privasi di media sosial. Apabila sudah terkena cyberbullying, hal yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan bukti tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh pelaku.Â
Bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang, kemudian laporkan ke polisi atau pihak berwenang yang kompeten. Mereka akan membantu menangani kasus. Untuk mengatasi dampak emosional korban, korban sebaiknya mencari dukungan dari keluarga teman, atau seorang konselor.
Mungkin kita tidak dapat mengendalikan orang lain untuk melakukan pelakukan perundungan tapi kita bisa mulai dari diri kita sendiri, dengan cara think before posting pikirkan dulu sebelum memposting sesuatu apakah bermanfaat bagi orang lain atau tidak. Atau malah bisa berpotensi kita dirundung atau malah kita yang menjadi perundung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H