Salah satu perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini adalah media sosial. Media sosial merupakan media yang digunakan untuk bersosialisasi satu sama lain, yang dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.Â
Di era perkembangan teknologi ini ada saja para pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut untuk kejahatan. Pelaku melakukan tindakan tidak terpuji seperti penindasan, diskriminasi online yang biasa dikenal dengan cyberbullying.
cyberbullying adalah penindasan atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game dan ponsel. Tindakan ini dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan untuk menyakiti, membuat marah, dan mempermalukan.
Cyberbullying merupakan isu yang tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Beragam peristiwa cyberbullying marak terjadi, baik pada jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Fakta ini hampir menjadi peristiwa yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat.
United Nations International Children Educational Fund (UNICEF) menyatakan, sebanyak 45 persen remaja di Indonesia usia 14-24 tahun pernah mengalami cyberbullying atau perundungan daring. Rinciannya, 45 persen mengalami pelecehan melalui aplikasi chatting, 41 persen menyebarkan foto atau video tanpa izin, dan sisanya cyberbullying dalam bentuk lain.
Beberapaa tindakan yang termasuk cyberbullying adalah menyebar hoax, menyebar foto atau video yang mempermalukan di medsos. Bisa juga dengan mengirim pesan, gambar atau video yang menyakitkan melalui platform pengiriman pesan. Tindakkan cyberbullying sangat merugikan bagi korban karena bisa berdampak pada emosional dan psikis pada korban.
 salah satu contoh kasus cyberbullyingÂ
Seorang wanita Surabaya berinisial NR mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara daring dan teror ancaman dari teman semasa sekolah yakni AP. Peristiwa pelecehan dialaminya sejak tahun 2016 sampai 2024 atau selama 10 tahun. Pelaku meneror korban dengan mengirimkan bagian tubuh terlarang melalui chat dimedia sosial, bahkan pelaku sengaja membuat ratusan akun media sosial untuk menebar teror hingga ancaman pembunuhan kepada korban.Â
Sebelumnya pelaku merupakan teman sekolah yang pernah menyatakan perasaan kepada korban namun ditolak, dari penolakan tersebut pelaku akhirnya mulai memberikan sikap yang menyimpang dan terus mengganggu korban. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada pihak yang berwajib dan akhirnya pelaku ditangkap aparat Polda Jawa Timur, Akibat perbuatannya itu, AP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cyberbullying seperti kasus di atas telah membuat korban resah terhadap tindakan pelaku. Pasalnya pelaku melakukan hal itu disebabkan karena adanya konflik dengan motif balas dendam. Salah satu sebab pelaku berani melakukan hal itu terus-menerus karena identitasnya tertutupi atau anonimitas sehingga ia merasa aman, dan dirinya tidak sepenuhnya menyadari dampak dari perbuatannya. Banyak dari para korban cyberbullying yang tidak mau speak up, hal ini justru dapak mempengaruhi psikis korban.Â