Mohon tunggu...
Ayu Nazilla Fatimahtus Zahra
Ayu Nazilla Fatimahtus Zahra Mohon Tunggu... Dokter - Undergraduated Medical Student at Universitas Airlangga

Mahasiswi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Kota Nusantara: Solusi atau Polusi bagi Alam Kalimantan?

20 Agustus 2023   23:59 Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:32 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Sayangnya, ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud.

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Tepat tanggal 18 Januari 2022, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) sah menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta.

Ibu Kota Negara adalah pintu masuk negara. Jakarta telah menjelma menjadi pusat perekonomian, sekaligus pusat pemerintahan dan politik. Akibatnya seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budaya hampir seluruhnya terkonsentrasi di Jakarta. Faktor lain yang meneguhkan keyakinan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara adalah pemerataan pembangunan. Mengubah fakta pembangunan yang Jawa sentris, menjadi Indonesia sentris.

Kalimantan Timur terpilih menjadi IKN dengan julukan Ibu Kota Nusantara. Didukung fasilitas pendidikan, kesehatan, ditambah lagi pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sudah memiliki infrastruktur jalan tol. Ditambah lagi, Kaltim relatif aman, baik dari masalah sosial maupun bencana alam.

Namun, apakah hal tersebut kabar baik atau malah menjadi kabar buruk bagi alam di Kalimantan?

Rehabilitasi Hutan dalam Pemindahan IKN

Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau. Kebijakan ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai forest city atau kota hutan.

Konsep forest city adalah sebuah kota berbasis lanskap yang menempatkan ekosistem hutan sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan, orientasi kehidupan masyarakat perkotaan dan membantu memfasilitasi interaksi antarkegiatan perkotaan.

Lanskap IKN adalah hutan industri yang dikelilingi hutan produksi, konservasi dan kawasan hutan lindung dan keberadaan IKN juga akan mengembalikan hutan Kalimantan Timur menjadi hijau kembali, terkhusus di kawasan IKN. Sehingga julukan Natural tropical rain forest Kalimantan Timur akan tersebar di seluruh Indonesia.

Pemerintah sudah menyiapkan Persemaian Mentawir yang berisi berbagai tanaman dari seluruh Indonesia dengan produksi 15 juta bibit pohon per tahun. Oleh sebab itu, Kaltim menjadi provinsi pertama yang mendapat komitmen pembayaran terkait pengurangan emisi karbon dari negara-negara donor di dunia melalui World Bank dalam program FCPF-CF.

Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di atas lahan yang berstatus hutan. Tentu hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Laporan Bappenas yang menyatakan bahwa kondisi hutan di kawasan IKN memang tidak baik-baik saja. Dari 256 ribu hektare yang akan menjadi ibu kota, hanya 43 persen masih layak disebut hutan. Karena itu, jika targetnya adalah 70 persen kawasan hutan, pemerintah memiliki beban hampir 30 persen lahan harus dihutankan kembali.

Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dalam pembangunan IKN harus memiliki kerangka pengamanan lingkungan tersebut. Dalam menebang pohon misalnya, jangan membabi buta. Dilakukan secukupnya di wilayah yang benar-benar akan dibangun bangunan.

Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

Jumlah lahan bekas tambang batu bara di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus diidentifikasi Otorita IKN. Ada tiga jenis kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah IKN. Yakni, tambang yang memiliki izin atau tambang legal yang masih aktif. Kemudian, tambang yang memiliki izin, namun masa izinnya sudah berakhir atau terminated. Lalu tambang yang tidak memiliki izin sama sekali atau tambang ilegal.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menambahkan, rehabilitasi lingkungan di IKN menjadi atensi. Pihaknya sedang menelaah lahan bekas tambang untuk dikonversikan menjadi ecotourism park atau taman ekowisata berbasis komunitas. Lahan bekas tambang akan ditata menjadi tempat wisata, termasuk komunitas lokal yang bisa menyediakan sejumlah pernak-pernik lokal ataupun kuliner.

Pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan bukan hanya memiliki peran penting untuk mencegah berbagai ancaman bencana dan malapetaka, tapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga perdamaian dunia.

Sumber:

Fajri, M. (2022). Menggagas ide miniatur hutan dipterokarpa ibu kota negara nusantara. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(2), 5-15.

Pamungkas, A. G. (2022). Standar perencanaan pembangunan wilayah berbasis ekosistem hutan tropis mendukung pembangunan IKN. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(2), 17-21.

Matius, P. Keanekaragaman Hayati di Kawasan IKN, Strategi Pengelolaan dan Perlindungan. Membaca Ibu Kota Negara, 75.

Wenerlee, V. Y., Kristina, M., & Wahyuni, I. (2023). MAKNA KONTEKSTUAL "SAMARINDA BEBAS TAMBANG" PADA BERITA DARING: KAJIAN EKOLINGUISTIK. SEMIOTIKA: Jurnal Ilmu Sastra dan Linguistik, 24(2), 265-274.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria8_Garuda23

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun