Mohon tunggu...
Ayu Mustika
Ayu Mustika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menonton dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Emang Ada ya Pacaran Islami?

26 Mei 2024   13:21 Diperbarui: 26 Mei 2024   13:36 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laki-laki dan perempuan diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, namun jika mereka sengaja melakukannya jelas ini berbanding tebalik dengan perintah Allah. seperti firman Allah,

()

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya." (QS. An Nur: 30-31).

Dalam islam, Laki-laki tidak boleh dengan sengaja memandang perempuan yang tidak halal baginya, dengan ataupun tanpa syahwat, namun jika tidak disengaja tidak masalah hal ini diterangkan didalam hadist riwayat Muslim no, 5770, dari Jarir bin Abdillah mengatakan " aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas atau tidak disengaja. Kemudia rasulullah memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.

Ajaran islam melarang untuk berdua-duaan (khulwah)

Para ualam mengatakan yang dimaksud khulwah yang terlarang adalah jika perempuan berduaan dengan laki-laki disuatu tempat yang aman dari hadirnya orang ketiga. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah). Khulwah haram hukumnta seperti sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam,

"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya" (HR. Bukhari no.5233 dan Muslim no. 1341).

Ajaran islam bersentuhan dengan yang bukan mahram

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya atau bukan mahramnya"( HR. Ar Ruyani dalam Musnadnya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah, 1/447).

Dari pemaparan diatas sangat perlu diperhatikan bagi saudara muslim dan muslimah terkhususnya kaum muda-mudi untuk menjauhkan diri dari pacaran karena hal ini sudah diterangkan dan sangat dilarang keras agama islam. semoga kita semua dijauhkan dan dimaafkan atas perbuatan maupun perkataan yang tidak disenangi Allah. Wallahua'lam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun