Mohon tunggu...
Ayumi RizciPuspita
Ayumi RizciPuspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Biologi, Mikrobiologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lonjakan Permintaan Produk Halal di Indonesia: Tren dan Peluang

27 Juni 2024   17:09 Diperbarui: 27 Juni 2024   17:12 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan produk halal di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, didorong oleh berbagai faktor seperti kesadaran konsumen yang semakin tinggi, dukungan pemerintah, dan pertumbuhan industri halal. Selama lima tahun terakhir, industri halal global telah menunjukkan kemajuan positif meskipun mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Sektor makanan dan fashion tetap menjadi sektor unggulan dalam industri halal global. Saat ini, pemanfaatan digitalisasi dan tren keinginan memainkan peran penting dalam aktivitas bisnis industri halal global, di mana pergerakan mobilitas mendorong perubahan perilaku konsumen Muslim global menuju konsumerisme etis dan penggunaan teknologi digital.

            Kebutuhan produk halal di Indonesia semakin meningkat, seiring dengan kesadaran konsumen yang terus berkembang serta dukungan dari berbagai sektor. Faktor yang mendorong kebutuhan produk halal di Indonesia yaitu :

1. Populasi umat muslim yang besar

Berdasarkan data terakhir, sekitar 87.2% dari total populasi Indonesia adalah Muslim. Dengan total populasi Indonesia yang diperkirakan sekitar 273 juta pada tahun 2023, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai sekitar 238 juta orang. Hal ini menyebabkan kebutuhan terhadap produk halal di Indonesia semakin meningkat. Masyarakat Muslim Indonesia semakin sadar akan pentingnya konsumsi produk halal, tidak hanya dalam makanan dan minuman, tetapi juga dalam kosmetik, obat-obatan, fashion, dan layanan lainnya.

2. Regulasi dan kebijakan pemerintah

Terdapat pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal dan memastikan produk mereka memenuhi standar halal. Ada juga di BPJPH: Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas mengawasi dan memberikan sertifikasi halal, memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi syarat halal.

3. Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi

Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi telah meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan akan produk-produk halal berkualitas tinggi. Urbanisasi dan perubahan gaya hidup membuat konsumen lebih memilih produk yang praktis, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan mereka.

4. Tren konsumerisme etis

Konsumen semakin peduli dengan isu lingkungan dan keinginan, sehingga mereka mencari produk yang tidak hanya halal tetapi juga ramah lingkungan dan diproduksi secara etis. Adanya peningkatan permintaan terhadap produk halal yang juga organik dan natural, mencerminkan tren global dalam konsumerisme etis.

5. Digitalisasi dan teknoloi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun