Mohon tunggu...
Ayu Lestari
Ayu Lestari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilih Mana Saham Konvensional atau Saham Syari'ah?

12 April 2017   08:30 Diperbarui: 12 April 2017   16:30 2819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita memilih untuk berinvestasi pada saham syariah atau saham konvensional, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu saham syariah dan saham konvensional.

Saham Konvensional

Yang mana saham konvensional adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan dan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham itu menyatakan bahwa seseorang yang memiliki saham juga merupakan pemilik sebagian perusahaan tersebut. Bentuk dari saham ini sendiri adalah selembar kertas yang menerangkan bahwasahnya pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Kasmir mengatakan bahwa “Porsi kepemilikan suatu perusahaan ditentukan oleh seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan tersebut, jika semakin besar seseorang menanam saham di perusahaan maka semakin besar pula kekuasaan orang tersebut di perusahaan tersebut. Dan seorang pemegang saham akan menerima keuntungan yang disebut dividen. Pembagian devidenini ditentuakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)” (2012: 185-186).

Kasmir mengatakan bahwa “Saham ini juga memiliki beberapa jenis yang dibagi kedalam berbagai segi, antara lain :

1. Dari segi cara peralihan

  • Saham atas unjuk (Bearer Stocks) saham ini merupakan saham yang tidak memiliki nama pemilik saham tersebut dan saham jenis ini sangat mudah untuk dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
  • Saham atas nama (registered stocks) saham ini sangat berbanding terbalik dengan saham atas unjuk yang mana saham ini memiliki nama pemilik saham dan jika ingin dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain harus diperlukan adanya syarat dan prosedur tertentu” (2012: 186).

2.  Dari segi hak tagih

  • Saham biasa (common stocks) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan perusahaan dengan berbagai aspek penting bagi perusahaan. Saham biasa ini memiliki karakteristik utama yakni 1) hak suara pemegang saham, dapat memilih dewan komisaris, 2) hak harus didahulukan, jika suatu organisasi penerbit menerbitkan saham yang baru, 3) tanggung jawabnya terbatas.
  • Saham preferen (preferred stocks) merupakan saham yang memperbolehkan hak utama dalam deviden dan harta apabila saat perusahaan dilikuiditas. Saham preferen juga memiliki karakteristik, yaitu 1) Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, dimana aktiva dan pendapatan memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam pembagian deviden. 2) deviden kumulatif,  jika belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada saat periode sedang berjalan dan lebih dulu daripada saham biasa. 3) konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa.

Saham Syari'ah

DSN-MUI menerangkan “Saham syari’ah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa” (2003 No.40: 7). Saham syariah harus berdasar kepada prinsip ekonomi islam, yang mana  investasinya harus bebas dari unsur gharar (tidak pasti), maysir (judi), dan riba (bunga) dan pertauran pelaksanaan investasi syariah tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.

Mustafa Edwin Nasution menerangkan bahwa “Produk syariah lain di Bursa Efek Jakarta, yang juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syariah adalah Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index merupakan pengelompkan saham-saham dari 30 emiten yang dipandangpaling mendekati kriteria syariah. Pasar modal syariah melakukan seleksi terhadap saham-saham yang dimasukkan kedalam kelompok Jakarta Islamic Index meliputi seleksi nomatif dan finansial” (2007: 307).

Seleksi normatif meliputi kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu :

  • Usaha perjudian dan segala permaianan yang dilarang oleh islam.
  • Usaha keuangan konvensional.
  • Usaha memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, seperti halnya daging babi, darah, bangkai, minuman yang mengandung alkohol tinggi.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang atau jasa yang dapat merusak moral.

Sedangkan seleksi finansial, meliputi :

  • Memilih saham dengan jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip islam.
  • Memilih saham berdasarkan lapaoran tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun