Mohon tunggu...
Ayu Lestari
Ayu Lestari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilih Mana Saham Konvensional atau Saham Syari'ah?

12 April 2017   08:30 Diperbarui: 12 April 2017   16:30 2819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum kita memilih untuk berinvestasi pada saham syariah atau saham konvensional, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu saham syariah dan saham konvensional.

Saham Konvensional

Yang mana saham konvensional adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan dan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham itu menyatakan bahwa seseorang yang memiliki saham juga merupakan pemilik sebagian perusahaan tersebut. Bentuk dari saham ini sendiri adalah selembar kertas yang menerangkan bahwasahnya pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Kasmir mengatakan bahwa “Porsi kepemilikan suatu perusahaan ditentukan oleh seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan tersebut, jika semakin besar seseorang menanam saham di perusahaan maka semakin besar pula kekuasaan orang tersebut di perusahaan tersebut. Dan seorang pemegang saham akan menerima keuntungan yang disebut dividen. Pembagian devidenini ditentuakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)” (2012: 185-186).

Kasmir mengatakan bahwa “Saham ini juga memiliki beberapa jenis yang dibagi kedalam berbagai segi, antara lain :

1. Dari segi cara peralihan

  • Saham atas unjuk (Bearer Stocks) saham ini merupakan saham yang tidak memiliki nama pemilik saham tersebut dan saham jenis ini sangat mudah untuk dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
  • Saham atas nama (registered stocks) saham ini sangat berbanding terbalik dengan saham atas unjuk yang mana saham ini memiliki nama pemilik saham dan jika ingin dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain harus diperlukan adanya syarat dan prosedur tertentu” (2012: 186).

2.  Dari segi hak tagih

  • Saham biasa (common stocks) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan perusahaan dengan berbagai aspek penting bagi perusahaan. Saham biasa ini memiliki karakteristik utama yakni 1) hak suara pemegang saham, dapat memilih dewan komisaris, 2) hak harus didahulukan, jika suatu organisasi penerbit menerbitkan saham yang baru, 3) tanggung jawabnya terbatas.
  • Saham preferen (preferred stocks) merupakan saham yang memperbolehkan hak utama dalam deviden dan harta apabila saat perusahaan dilikuiditas. Saham preferen juga memiliki karakteristik, yaitu 1) Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, dimana aktiva dan pendapatan memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam pembagian deviden. 2) deviden kumulatif,  jika belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada saat periode sedang berjalan dan lebih dulu daripada saham biasa. 3) konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa.

Saham Syari'ah

DSN-MUI menerangkan “Saham syari’ah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa” (2003 No.40: 7). Saham syariah harus berdasar kepada prinsip ekonomi islam, yang mana  investasinya harus bebas dari unsur gharar (tidak pasti), maysir (judi), dan riba (bunga) dan pertauran pelaksanaan investasi syariah tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.

Mustafa Edwin Nasution menerangkan bahwa “Produk syariah lain di Bursa Efek Jakarta, yang juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syariah adalah Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index merupakan pengelompkan saham-saham dari 30 emiten yang dipandangpaling mendekati kriteria syariah. Pasar modal syariah melakukan seleksi terhadap saham-saham yang dimasukkan kedalam kelompok Jakarta Islamic Index meliputi seleksi nomatif dan finansial” (2007: 307).

Seleksi normatif meliputi kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu :

  • Usaha perjudian dan segala permaianan yang dilarang oleh islam.
  • Usaha keuangan konvensional.
  • Usaha memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, seperti halnya daging babi, darah, bangkai, minuman yang mengandung alkohol tinggi.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang atau jasa yang dapat merusak moral.

Sedangkan seleksi finansial, meliputi :

  • Memilih saham dengan jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip islam.
  • Memilih saham berdasarkan lapaoran tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.

Saham syariah ini juga memiliki jenis-jenis saham, yang mana jenis-jenis dari saham syariah sama halnya dengan jenis saham konvensional namun perlu diketahui meskipun saham syariah memiliki jenis saham yang sama dengan saham konvensional, saham syariah masih memperhatikan prinsip-prinsip islam.

Sejauh ini dapat kita ketahui bahwa ada perbedaan antara saham konvensional dengan saham syariah. Saham konvensional 1) mengandung transaksi berbunga (riba), 2) mengandung transaksi yang spekulatif dan 3) mengandung transaksi yang spekulatif. Sedangkan saham konvensional 1) tidak ada transaksi yang berbasis bunga, 2) tidak ada transaksi yang meragukan, 3) saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya dan 4) menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’ dan salam.

Lebih baik berinvestasi di saham konvensional atau saham syariah ?. dari beberapa peneliti pada Bursa Efek Jakarta. Menurut Nurul Huda “ atas penelitian Rahmayanti dapat dilihat di indeks-indeks yang diamati oleh Rahmayanti yang mana dia menyimpulkan bahwa saham syariah secara keseluruhan lebih baik dari saham konvensional. Sebagai contoh dari indeks tersebut pada return PSSy lebih tinggi dari return portofolio saham konvensional dengan nilai sebesar 0,11766748. Portofolio saham konvensional menunjukkan negative return sebesar -0,00744204 dan merupakan return terkecil dibandingkan keempat return yang lainnya” (2008: 69)

Dan jika berinvestasi di Jakata Islamic Index maka investor akan mendapat keuntungan berupa persentase bagi hasil, meskipun kesepakatan tersebut telah ditetapkan diawal namun kita tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima, jadi kita sebagai investor bisa mempunyai kesempatan mendapatkan keuntungan yang besar, apalagi pada saat saham-saham yang berbasis riba mengalami penurunan harga saham.

Jadi, dari penjelasan diatas anda dapat menentukan dimanakah anda akan berinvestasi ? di saham konvensional atau di saham syariah ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun