Mohon tunggu...
AYUDIYA AMARTA RESZKY
AYUDIYA AMARTA RESZKY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

Semoga apa yang saya upload di blog ini dapat bermanfaat bagi orang yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negosiasi

30 Juni 2021   22:31 Diperbarui: 30 Juni 2021   23:06 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian manfaat kedua yang dapat dirasakan adalah terjalinya komunikasi yang baik antar anggota organisasi atau perusahaan sehingga atas kerja sama team organisasi dapat menghasilkan hubungan bisnis yang lebih luas lagi karena dengan dilakukanya negosiasi antar anggota team organisasi yang terlibat.

Maka pengambilan atau penetapan harga akan dapat lebih baik lagi (dalam artian lebih murah) dan terjadinya suatu efesiensi dimana hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya profit atau keuntungan yang bisa didapat.

Sehingga hal tersebut dapat menarik pihak lain untuk melakukan kerja sama dengan pihak organisasi atau perusahaan tersebut. Mungkin tidak selamanya manfaat yang terjadi dalam bentuk positif kemungkinan terjadinya hal-hal negatifpun bisa saja terjadi.

Maka harus selalu diingat dan diperhatikan bahwa negosiasi harus dilakukan dengan proses yang baik agar dapat menghasilkan manfaat yang baik juga dan dapat terhindar atau meminimalisir dari hal-hal yang buruk.

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, dan manfaat dari negoisasi, lalu apa saja jenis-jenis dari negoisasi beserta perbedaannya dan bagaimana proses dalam negoisasi itu sendiri.

Negoisasi tentunya mempunyai jenis-jenis yang berbeda. 

- Jenis yang pertama yaitu negoisasi berdasarkan situasi, yang terbagi menjadi dua yaitu negoisasi formal dan negoisasi non formal.

   Negoisasi formal merupakan suatu negoisasi yang terjalin dalam situasi formal atau sah secara hukum sehingga jika terjadi suatu pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati dapat diperkarakan ke ranah hukum.

Sedangkan negoisasi non formal dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja karena negoisasi ini tidak membutuhkan lembaga perjanjian khusus dan tidak melibatkan hukum.

- Jenis negoisasi yang kedua yaitu berdasarkan jumlah negosiator. Yaitu ada negoisasi dengan pihak penengah, dimana pihak penengah disini memiliki hak untuk memberikan keputusan akhir dari argumentasi yang ada. Diharapkan keputusan yang diberikan oleh pihak penengah tersebut tidak merugikan salah satu pihak. Ada pula negoisasi tanpa pihak penengah itu hanya terjalin antara negosiator satu dengan lainnya yang saling bernegoisasi pada argumen yang mereka miliki hingga mendapatkan suatu keputusan yang dapat diterima bersama.

- Negoisasi jenis ketiga yaitu berdasarkan keuntungan dan kerugian. Pada negoisasi ini terbagi menjadi 3 yaitu negoisasi kolaborasi (win-win) dimana seluruh pihak negosiator dapat menyuarakan argumen dan keinginan mereka untuk bisa dicapai bersama dengan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun