Mohon tunggu...
AYUB SUTIAWAN
AYUB SUTIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ayub Sutiawan Penyuluh Agama Islam Kota Bandar Lampung, KETUA IPARI Kota Bandar Lampung, Mahasiswa Pasca Sarjana UIN RADEN INTAN LAMPUNG. Saya Adalah mahasiswa Pasca sarjana UIN Randen Intan Lampung, blog ini di buat sebagai media penulisan berbagai macam di siplin ilmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Metode Penetapan Hukum Khamr Pada Masa Nabi dan Pengaruhnya Sampai Sekarang

20 Oktober 2024   11:14 Diperbarui: 20 Oktober 2024   11:21 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meminum  minuman  keras  pada  permulaan Islam sudah mengakar dalam masyarakat. Masyarakat dimasa itu terbiasa meminum -minuman keras, sehigga menjadi bagian dalam kehidupan mereka. Apabila kebisaaan yang mengakar tersebut diharamkan secara spontan, bisa jadi masyarakat akan mengabaikan larangan tersebut mentah-mentah. Oleh karena itu secara bijaksana, al-Quran menetapkan hukum haram minuman keras secara bertahap, dari mubah (diperbolehkan) sampai haram.

  • Pada masa awal kedatangan Rasulullah SAW di Madinah, beliau mendapati masyarakat pada waktu itu suka meminum minuman keras dan bermain judi. Para sahabat bertanya tentang hal tersebut, maka turunlah ayat:

Artinya : "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir (Qs. Al Baqarah: 219)

Dari ayat ini belum ada kesimpulan tegas tentang haramnya meminum khamr . Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat pengharaman khamr serta sejarah singkatnya. Bahwa pada awal dakwah, khamr masih dikonsumsi sebagian penduduk untuk menghangatkan tubuh, melancarkan pencernaan, melupakan rasa sakit, serta menimbulkan sensasi dan perasaan menyenangkan di akal manusia. Demikian juga manfaat ekonomi dari penjualan khamr . Maka terjadilah  tahap-tahap pengharaman khamr secara berangsur-angsur.

Kemudian saat waktu shalat, Ali bin Abi Thalib menjadi imam, kemudian keliru dalam membaca surat Al-Kafirun dan menyebabkan juga turunnya ayat larangan mengerjakan shalat setelah meminum khamr. Dalam sebuah riwayat datanglah seorang sahabat menemui Rasulullah dan menceritakan keburukan khamr dan kerugian meminum khamr, lalu Rasulullah memohon penjelasan dari Allah dan berdoa "Ya Allah beritahu kami hukum meminum kha>mr secara jelas"dan turunlah:

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Qs. Al baqarah Ayat : 90)

Adapun metode penetapan hukum khamr itu dengan metode Tadarruj. apa itu Tadarruj?

Metode Tadarruj adalah sebuah  cara  bertahap   yang  ditempuh oleh al-Quran untuk menyampaikan pesan-pesannya. dalam    membina masyarakat, baik dalam melenyapkan kepercayaan dan tradisi jahiliyah, maupun yang lain. Al-Quran tidak sepenuhnya merubah 360 derajat sebuah keadaan awal. Al-Quran lebih memilih jalan bertahap dalam menyampaikan pesannya agar mudah dilaksanakan oleh umat. Karena syariat diturunkan dengan tujuan yaitu kemaslahatan umat. Al-Quran diturunkan kepada nabi Muhammad secara bertahap (berangsur-angsur) begitu pula nabi Muhammad dalam menyampaikan hal itu kepada para sahabat.

Menurut Kebanyakan Ulama atau Mufassir  ada 4 Tahapan sampai di tetapkannya label haram,Adapun ayat- ayat tentang pengharaman khamar adalah: 

Ayat Pertama Qs. An Nahl Ayat 67 

Artinya : "Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.

Ayat Ke Dua Qs. Al aqarah  ayat ke 219

Artinya : "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir (Qs. Al Baqarah: 219).

Ayat yang ke tiga Qs. An Nisa ayat 43

Artinya : "hai Orang Orang Yang beriman jangan lah kamu mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan,156) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. An Nisa : 43) 

Ayat ke empat Qs. Al Maidah ayat 90

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Alasan Pengaruh Sampai Sekarang tujuan hidup

Kurangnya Mendekatkan diri kepada allah SWT, dan lupa akan tujuan hidup.

Kurang menjaga diri dari hal-hal yang sekiranya merusak akal dan hal -- hal yang tidak berguna bagi diri sendiri maupun orang lain.

Tidak dapat membedakan hal -- hal yang boleh di lakukan dan yang tidak di lakukan.

Tidak menanamkan sifat baik ke dalam diri, dan tidak pernah memberikan contoh baik kepada anggota keluarga.

Dan Kurang nya Sosialisasi Kepada masyarakat Mengenai Bahaya nya Khamr

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun