Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar upaya untuk memitigasi lebih banyaknya konflik agraria di masa yang akan datang tetapi juga upaya mewujudkan sustainability land atau pengelolaan lahan berkelanjutan. Terdapat paling tidak tiga pilar yang mendukung konsep sustainability land yaitu keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Badan Bank Tanah dapat memainkan berbagai peran penting dalam aspek-aspek tersebut.
Pengalokasian lahan untuk program penghijauan dan konservasi dapat dilakukan Badan Ban Tanah untuk mendukung pilar keberlanjutan lingkungan. Kemudian, Badan Bank Tanah juga dapat melakukan pemulihan ekosistem yang terdegradasi. Proses pengalokasian ini dapat dilakukan Bank tanah melalui pengelolaan data yang dimilikinya.
Selanjutnya dari aspek keberlanjutan ekonomi. Bank tanah dapat mendistribusikan persediaan tanahnya pada sektor produktif  seperti pertanian, industri kecil, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Dengan demikian, Bank Tanah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Lahan yang dikelola Bank Tanah juga bisa menjadi aset strategis untuk menarik investasi, terutama di kawasan tertinggal.
Terakhir adalah aspek keberlanjutan sosial. Ketimpangan akses terhadap tanah menjadi salah satu akar permasalahan ketidakadilan sosial di Indonesia. Bank Tanah dapat menjadi alat efektif untuk mengimplementasikan reforma agraria. Melalui kewenangan HPL yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah, maka terdapat kejelasan tentang hak dan kewajiban pihak  yang berkepentingan atas pemanfaatan tanah. Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, Badan Bank Tanah  juga dapat menyediakan lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendukung pembangunan perumahan rakyat.
Peran Badan Bank Tanah dalam mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan sekaligus menjadi langkah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan. Â Badan Bank Tanah menjadi motor penggerak ekonomi berkeadilan. Misalnya melalui distribusi lahan bagi petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Bank Tanah dapat mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Selain itu, keberadaan Bank Tanah juga membantu mempercepat pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur strategis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam jangka panjang, Bank Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara tetapi juga sebagai katalisator dalam menciptakan tatanan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Badan Bank Tanah memiliki potensi dalam memitigasi konflik agraria dan menciptakan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan (sustainability land). Tujuan besarnya sudah tentu menciptakan ekonomi berkeadilah bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun sayangnya, Badan Bank Tanah masih mengalami berbagai tanntangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan tujuan bank tanah, terjadinya konflik kepentingan dalam proses akuisisi lahan, serta kesulitan mengintegrasikan data dari berbagai sumber.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan Badan Bank Tanah dapat dimaklumi karena memang Bank Tanah merupakan lembaga yang relatif baru. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah perlu melakukan lebih banyak lagi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Badan Bank Tanah. Selanjutnya, diperlukan pula peningkatan proteksi dan kapasitas sistem Badan Bank Tanah agar berbagai data yang diperlukan dapat terintegrasi.
Penutup
Keberadaan Badan Bank Tanah adalah wujud dari komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya lahan secara strategis dan berkeadilan. Perpaduan berbagai aspek seperti sustainability land, reforma agraria, dan ekonomi berkeadilan diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selayaknya lirik lagu Koes Plus, keberadaan Bank Tanah dapat membuat tanah di Indonesia menjadi tanah surga tanpa konflik agraria.
Referensi
- Bank Tanah (banktanah.id)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank TanahÂ
- Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2021Â
- Bank Tanah untuk Keadilan (indonesiana.go.id)
- KPA: Sepanjang 2022 Terjadi 212 'Letusan' Konflik Agraria (hukumonline.com)
- 3 Alasan KPA Desak Revisi Perpres Reforma Agraria (hukumonline.com)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI