Â
Apa sih Korupsi itu? Kenapa korupsi bisa terjadi?
Tau gak sih, korupsi bukan hanya terjadi di Indonesia loh, tetapi juga di banyak negara!
Dari gambar yang di lampirkan di atas, kita bisa melihat bahwa banyak negara yang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nya sangat tinggi.Â
Indonesia berada di angka ke berapa? Menurut Wikipedia, Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara dengan nilai indeks 2,3.Â
John Bologne menyebutkan dalam bukunya yang berjudul "The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime" bahwa korupsi berasal dari keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.Â
Sebelum menjawab pertanyaan "Kenapa Sih Korupsi itu Ada?" mari kita kenali pengertian korupsi terlebih dahulu.
Korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptus dan Corruption yang artinya adalah buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, dan memfitnah. Dari arti Bahasa Latin ini kita sudah tahu bahwa korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk.Â
Korupsi adalah pebuatan menyimpang yang dilakukan dengan maksud mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat pemerintah tetapi juga oleh masyarakat umum. Korupsi juga tidak hanya berupa uang bisa juga berupa waktu, dan tindakan korupsi merupakan suatu pengkhianatan dari sebuah kepercayaan.
Penyebab terjadinya korupsi ada 2 faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari diri sendiri ataupun keluarga, dan faktor eksternal yang asalnya dari luar kehidupan pribadi seseorang.Â
Faktor internal ini terjadi karena adanya dorongan dari diri sendiri atau keluarga yang sifatnya rakus, gaya hidup mewah, selalu mengutamakan keperluan bukan kebutuhan, dan tidak tau bersyukur.Â
Faktor eksternal terjadinya korupsi yaitu karena adanya beberapa aspek, antara lain aspek kurangnya pemahaman masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek, politis, dan aspek organisasi.Â
1. Faktor Internal Terjadinya Korupsi
Faktor yang berasal dari diri sendiri ini bisa dilakukan secara sadar dan disengaja. Faktor ini memiliki aspek antara lain:
a. Tidak merasa cukup
Seringkali kita merasa kurang dengan apa yang kita miliki hingga menyebabkan kita mengambil yang bukan menjadi milik kita. Rasa tidak cukup ini menjadikan kita serakah atau tamak dan ingin mengambil yang menjadi hak orang lain.
b. Lingkungan Hidup
Tinggal ditempat yang lingkungan hidup nya bersifat konsumtif adalah salah satu aspek yang menyebabkan kita korupsi. Apalagi jika penghasilan kita tidak cukup untuk mengikuti gaya hidup konsumtif, membuat kita semakin gencar melakukan korupsi.
c. Tidak mau bekerja
Orang yang malas bekerja berisiko melakukan tindak korupsi untuk mendapatkan kenginginannya. Tidak sedikit orang yang malas bekerja tetapi ingin mendapat hasil tanpa melakukan apapun atau tanpa berusaha, hal ini memicu seseorang untuk melakukan korupsi.
2. Faktor Eksternal Terjadinya Korupsi
Faktor eskternal ini berasal dari luar pribadi seseorang, seperti organisasi atau masyarakat.
a. Kurangnya sikap kepemimpinan
Menjadi seorang pemimpin dalam suatu organisasi haruslah memiliki sikap yang pantas untuk ditiru. Jika seorang pemimpin melakukan korupsi, maka ada kemungkinan besar bagi anggota untuk melakukan korupsi juga.
b. Menutupi tindakan korupsi
Dalam organisasi terkadang ada beberapa jajaran pekerja/manajemen yang menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum. Hal ini menyebabkan berlangsungnya tindakan korupsi secara terus-menerus dengan bermacam bentuk.
c. Kurangnya kesadaran masyarakat
Masyarakat kurang menyadari bahwa dirinya merupakan korban dari korupsi. Masyarakat cenderung berpikir bahwa jika para pemerintah korupsi maka yang dirugikan adalah negara, tetapi justru masyarakat juga terkena dampak rugi dari tindakan korupsi tersebut, misalnya seperti jalan rusak yang tidak kunjung dipebaiki. Sebaliknya, masyarakat juga bisa menjadi pelaku tindak korupsi, misalnya saat kita membohongi orang tua mengenai harga buku yang kita beli, harga asli adalah 3.000 tetapi kita mengatakan kepada orang tua harganya 5.000, itu adalah salah satu tindakan korupsi.
Bagaimana cara memberantas korupsi?
Bukan hanya KPK tetapi masyarakat juga bisa mengambil peran dalam memberantas korupsi, yaitu dengan:
1. Melaporkan tindak pidana korupsi
Jargon KPK dalam memberantas korupsi adalah "lihat, lawan, laporkan."
Kita harus melawan dan melaporkan tindakan korupsi kepada pihak yang berwajib untuk menciptakan negara yang bebas korupsi. Mulai dari kasus korupsi yang kecil hingga yang besar, KPK mengajak masyarakat bekerja sama untuk memberantas korupsi.
2. Tidak terlibat tindak korupsi
Sebelum melangkah ke orang lain, mulailah dari diri sendiri. Kita harus memastikan diri kita tidak terlibat dalam tindakan korupsi kemudian kita mengajak orang lain untuk ikut memberantas korupsi.Â
3. Berintegritas
Integritas adalah bertindak sesuai dengan apa yang kita ucapkan. Orang yang anti dengan korupsi harus memiliki jiwa integritas. Jika kita mengatakan bahwa kita adalah orang yang antikorupsi, maka perbuatan kita harus sesuai dengan perkataan kita, yaitu tidak terlibat dengan orang yang melakukan korupsi, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan melaporkan tindakan korupsi. Integritas adalah nilai kejujuran, bertanggung jawab, berani, disiplin, adil, mandiri, sederhana, dan kerja keras.
Referensi
Mutia, S. (17 Juni 2021). 10 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia 2021. Katadata Media Network. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/17/10-negara-dengan-tingkat-kriminalitas-tertinggi-di-dunia-2021
Wikipedia. Indeks Persepsi Korupsi. Wikipedia. Diakses pada 26 Februari 2023 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Persepsi_Korupsi#%3A%7E%3Atext%3DIndonesia_berada_pada_peringkat_145%2Cdengan_nilai_indeks_2%2C3.?wprov=sfla1
BPKP. 1999. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011883/swf/1485/files/basic-html/page4.html
DJP KEMENKEU RI Manokwari. 08 November 2022. Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html#:~:text=Dalam%20Black%20Law%20Dictionary%20di,kepercayaan%20seseorang%20yang%20mana%20dengan
Nama: Ayu Yosefina Marpaung
NIM : 07041282227144
Dosen Pengampu: Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H