Mohon tunggu...
Ayu Ramadhan
Ayu Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

You can do it, just do it

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Salam dan Akad Istishna Sama Tapi Berbeda?

6 Juni 2021   22:26 Diperbarui: 6 Juni 2021   22:28 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jadi uangnya harus benar-benar tunai di saat akad adapun barangnya diserahkan di saat waktu yang akan datang sesuai dengan kesepakatan. Misalkan pembeli meminta minggu depan jadi otomatis si penjual harus menyerahlan barang tersebut minggu depan. Sebagaimana hadis nabi :

"Siapa yang melakukan akad salam maka barangnya ketika akad itu dilakukan secara jelas timbangannya kemudian  ukuran, dan waktu penyerahannya ketika akad harus disebutkan."

Jadi akad salam itu pembayarannya harus tunai di awal kemudian barangnya diserahkan pada waktu yang sudah ditentukan. Seperti yang biasanya kita lakukan pada akad-akad online ketika kita melakukan jual beli secara online itu sebenarnya juga termasuk akad salam. 

Berbeda halnya dengan istishna memang dalam mazhab Maliki kemudian Mazhab Syafi'i kedua akad ini sama antara akad salam dan akad istishna cuma yang membedakan bentuk barang yang kita beli. Kalau akad salam barangnya itu sudah ada tanpa perlu kita pesan. Kalau istishna itu berasal dari kata sana'a barangnya perlu dibuatkan terlebih dahulu oleh penjual. Misalkan kita pesan baju tapi bajunya kita desain sendiri, kita gambar sendiri, sesuai kemauan kita. Maka si penjual wajib membuatkan kita baju sesuai dengan keinginan kita atau sekarang dikenal dengan PO (pre order).

Adapun di mazhab Hanafi ada juga perbedaannya dimana akad istishna pembayarannya boleh belakangan atau diakhir. Maksudnya ketika barangnya sudah ready atau sudah jadi, tidak mesti harus membayar di awal akad.  Berbeda dengan akad salam, akad salam pembayarannya harus tunai ketika terjadi akad atau kesepakatan kedua belah pihak. Kalau akad istishna di dalam mazhab Hanafi itu bebas pembayarannya, mau dibayar langsung di awal full atau tunai atau diangsur sampai dua kali atau malah ketika barangnya sudah diterima oleh pembeli. 

Jadi pada intinya perbedaannya ada pada segi barang, di akad salam barangnya itu sudah jadi atau sudah ready sedangkan pada istishna barangnya harus kita pesan sesuai dengan keinginan kita terlebih dahulu. 

Dan dalam segi pembayarannya menurut jumhur ulama, Maliki, Syafi'i sama tidak dibedakan yaitu pembayarannya harus di awal full dan barangnya diberikan di akhir.  Tetapi di dalam mazhab Hanafi, pembayaran dalam akad istishna boleh di awal, diangsur, maupun di akhir ketika barang sudah diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun