A. Akad Salam
Pernah nggak sih kalian ingin memesan barang tetapi barangnya itu belum ada atau kalian pengen berjualan tetapi belum mempunyai modal?
Nah disini akad salam adalah solusi Syar'i untuk permasalahan kalian.Â
Jadi akad salam itu adalah akad yang mana barangnya diserahkan belakangan atau ditangguhkan tetapi bayarnya full di awal transaksi atau di saat akad.Â
Contoh misalnya ada seseorang yang ingin berjualan hasil Tani dia ingin membuka toko yang jualannya beras, buah-buahan, atau sayur-sayuran. Tetapi dia tidak mempunyai modal untuk menjalankan usaha tersebut. Nah disini akad salam bisa berperan sebagai solusinya. Jadi di sini pembeli dihubungi oleh pedagang, pedagang ini menawarkan beberapa komoditas pertanian atau buah-buahan tadi kepada si pembeli. Si pembeli kemudian menyetujui bahwa dia memang mau membeli barang-barang tersebut dan menyerahkan full uang sesuai dengan harga yang diminta si pedagang.
Nah pembeli ini menyerahkan uangnya di awal full dan si pedagang menerima uangnya dan mulai bertani sampai menunggu hasil panennya.
Nah disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
- Barang syar'i : barang itu halal, jelas, Â dan memang benar-benar ada.Â
- Mebayar full di awal.
- Waktu penyerahan barang ditentukan.
Apa yang akan dilakukan ketika si pedagang ini mengalami gagal panen atau tidak bisa memberikan barangnya sesuai dengan keinginan pembeli ???, Misalnya kualitasnya kurang bagus, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dalam akad salam ini ada tiga keringanan :
- Menambah waktu : memberikan waktu kepada si pedagang untuk menyelesaikan barang-barang yang dijanjikan kepada si pembeli.
- Membatalkan akad salam.
- Meminta refund : meminta kembali uangnya kepada si pedagang. Jadi akad dibatalkan uang dikembalikan.
Kalau di era sekarang contoh penerapannya pre-order, misalnya dia ingin menjual barang tetapi dia tidak memiliki modal maka dia menggunakan sistem pre order.
B. Akad istishna
Akad pemesanan suatu barang dengan spesifikasi, kriteria, dan persyaratan tertentu yang mana pembayarannya bisa ditangguhkan, dicicil, di awal, atau di akhir. Jadi di akad istishna ini barangnya belum ada, masih rancangan namun pembayarannya bisa full di awal dicicil maupun di akhir ketika penyerahan barang.Â
Syarat yang harus dipenuhi sama seperti akad salam:
- Barang syar'i.
- Spesifikasinya harus jelas : misal ketika kita ingin membeli rumah kita harus tahu warna catnya apa, luasnya berapa, arsiteknya sudah ada atau belum dll.
- Pembayarannya fleksibel : bisa diawal dicicil maupun di akhir.
Dalam akad istishna jika barang cacat atau tidak sesuai dengan kesepakatan maka seperti akad salam solusinya ada tiga yaitu :
- Menambah waktu.
- Membatalkan akad istishna.
- Meminta refund: meminta uang ganti rugi sesuai uang yang kita berikan di awal, misalnya di akad istishna nyicil sudah 50% Maka refund nya juga 50%.
Nah apabila di akad salam atau istishna barang yang diberikan melebihi kualitas yang diminta itu boleh tetapi pedagangnya tidak boleh meminta harga tambahan. Jadi harus dianggap seperti hadiah atau sebagai perbuatan baik. Dan apabila barang yang diberikan kualitasnya dibawah yang diminta pembeli maka sesuai dengan kesepakatan si pedagang harus menyediakan barang sesuai dengan keinginan pembeli kecuali jika si pembeli mengikhlaskannya.
Dalam penerapan akad istishna dalam kehidupan sehari-hari bisa kita ambil contoh ketika kita ingin membeli rumah (KPR). Bisa juga ketika kita membeli barang yang customized.
C. Perbedaan nya masih kurang jelas??? Mari kita bahas lebih dalam.
Sebenarnya kedua akad ini memiliki beberapa persamaan namun ada ulama yang membedakan. Â
Persamaannya yang jelas adalah akad ini jual beli yang terjadi antara dua orang namun barangnya pada saat akad itu terjadi belum ada (belum ada di majelis akad).
Bedanya akad salam dan akad istishna adalah :
Akad salam : barangnya sudah ada tetapi berada di tempat lain. Misalnya ada seseorang yang memesan barang kepada kita misalnya baju, nah bajunya ini sudah ready di toko kita di Malang. Akhirnya terjadilah akad, Nah kalau akad salam uangnya harus dibayarkan di depan dan barangnya diserahkan di belakang atau ditangguhkan.
 Jadi uangnya harus benar-benar tunai di saat akad adapun barangnya diserahkan di saat waktu yang akan datang sesuai dengan kesepakatan. Misalkan pembeli meminta minggu depan jadi otomatis si penjual harus menyerahlan barang tersebut minggu depan. Sebagaimana hadis nabi :
"Siapa yang melakukan akad salam maka barangnya ketika akad itu dilakukan secara jelas timbangannya kemudian  ukuran, dan waktu penyerahannya ketika akad harus disebutkan."
Jadi akad salam itu pembayarannya harus tunai di awal kemudian barangnya diserahkan pada waktu yang sudah ditentukan. Seperti yang biasanya kita lakukan pada akad-akad online ketika kita melakukan jual beli secara online itu sebenarnya juga termasuk akad salam.Â
Berbeda halnya dengan istishna memang dalam mazhab Maliki kemudian Mazhab Syafi'i kedua akad ini sama antara akad salam dan akad istishna cuma yang membedakan bentuk barang yang kita beli. Kalau akad salam barangnya itu sudah ada tanpa perlu kita pesan. Kalau istishna itu berasal dari kata sana'a barangnya perlu dibuatkan terlebih dahulu oleh penjual. Misalkan kita pesan baju tapi bajunya kita desain sendiri, kita gambar sendiri, sesuai kemauan kita. Maka si penjual wajib membuatkan kita baju sesuai dengan keinginan kita atau sekarang dikenal dengan PO (pre order).
Adapun di mazhab Hanafi ada juga perbedaannya dimana akad istishna pembayarannya boleh belakangan atau diakhir. Maksudnya ketika barangnya sudah ready atau sudah jadi, tidak mesti harus membayar di awal akad. Â Berbeda dengan akad salam, akad salam pembayarannya harus tunai ketika terjadi akad atau kesepakatan kedua belah pihak. Kalau akad istishna di dalam mazhab Hanafi itu bebas pembayarannya, mau dibayar langsung di awal full atau tunai atau diangsur sampai dua kali atau malah ketika barangnya sudah diterima oleh pembeli.Â
Jadi pada intinya perbedaannya ada pada segi barang, di akad salam barangnya itu sudah jadi atau sudah ready sedangkan pada istishna barangnya harus kita pesan sesuai dengan keinginan kita terlebih dahulu.Â
Dan dalam segi pembayarannya menurut jumhur ulama, Maliki, Syafi'i sama tidak dibedakan yaitu pembayarannya harus di awal full dan barangnya diberikan di akhir. Â Tetapi di dalam mazhab Hanafi, pembayaran dalam akad istishna boleh di awal, diangsur, maupun di akhir ketika barang sudah diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H