Lalu apa yang harus kita lakukan apabila ada hal seperti itu di sekitar kita? Hendaknya kita memperingatkannya terlebih dahulu, lalu jika perbuatan tersebut masih terus dilakukan lebih baik masyarakat sekitar memberikan sanksi yang tepat untuk orang tersebut contohnya bisa dengan cara diberitahukan kepada keluarga dari orang tersebut.Jika pihak keluarga tidak memberi respon apapun masyarakat bisa melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian agar pihak kepolisian yang menindaklanjuti perbuatan tersebut juga memberikan sanksi yang tepat.
Dari kutipan di atas kita dapat belajar untuk lebih baik lagi dalam memutuskan sesuatu, agar kita tidak terjerumus pada sesuatu yang nantinya mungkin akan merugikan diri kita sendiri.
Dr.Ira Aulia Maerani (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Ayu Lestari (Mahasiswa FKIP, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Daftar Rujukan
Mahendra & Purwata. 2019. Tinjauan yuridis terhadap perbuatan kumpul kebo (Samen Level )Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.Journal Ilmu Hukum,8(6). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/54490/32286
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H