Mohon tunggu...
Ayu Saptarika
Ayu Saptarika Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Novelis '3 ON 3', BusDev, Traveller, Instagram: @ayuliqui

For writing inquiries DM my Instagram @ayuliqui. Book sell at Kinokuniya Grand Indonesia. E-book '3 ON 3' at Lontara Apps.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Senang Menulis? Yuk, Terbitkan Buku!

14 Maret 2022   10:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:51 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menulis & Berwirausaha. Sumber: tabloidbintang.com
Menulis & Berwirausaha. Sumber: tabloidbintang.com
6. Pilih Penerbit Sesuai Genre Tulisanmu

Sebelum mengirim tulisan ke penerbit, pastikan kamu mencari tahu tentang kategori tulisan/buku apa yang menjadi bisnis utama penerbit. Kenapa penting mencari tahu terlebih dahulu? Supaya kamu bisa kirim naskah ke tujuan yang tepat. 

Mencari tahu tentang penerbit memang butuh riset dan butuh waktu. Pilih penerbit mayor, penerbit minor atau bahkan self publishing, silahkan pilih sesuai visi misi dan kondisi finansial kamu.

Aktivitas riset penerbit sangat mempersingkat waktu dalam proses cetak, sebab kamu jadi nggak salah tembak!

Mudah-mudahan naskah yang dikirim dalam bentuk softcopy/hardcopy bisa segera diproses cetak lebih lanjut. Setelah terbit, jangan didiamkan saja. Jiwa wirausaha kamu diperlukan untuk memperjuangkan penjualan karya-karya kamu. Meskipun penjualan akan dibantu oleh penerbit, usaha mandiri dari kamu tetap diperlukan untuk menjangkau pasar.

7. Urus Hak Cipta Tulisan Kamu

Yang ini sering dilupakan! Setelah menghasilkan karya, jangan ditinggalkan begitu saja. Jika kamu menerbitkan buku sendiri maka urus hak cipta dari buku tersebut atas nama kamu. Penulis, pelukis, pencipta (lagu, musik, buku, film, karya skenario, dan lain sebagainya) ingatlah untuk mengurus hak kekayaan intelektual.

Jika kamu merasa orang lain kurang menghargai, tidak perlu menyalahkan mereka. Mulailah dari diri sendiri, hargailah dirimu! Akan ada retribusi yang pelu kamu bayar terkait pengukuhan secara hukum atas hak cipta dari karya kamu. Hindari berpikir rugi untuk membayar. Hal ini adalah investasi perlindungan atas hak ciptaan kamu yang bermanfaat hingga seumur hidup!

Segera cari tahu tentang hak cipta di Instagram @djki.kemenkumham dan www.dgip.go.id. 

Sumber: IBM.com
Sumber: IBM.com

8. Bergabung dalam Komunitas Online & Offline

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun