Mohon tunggu...
Aystita Nanda
Aystita Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

Here to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kisruh Perfilman Indonesia: Adaptasi atau Plagiasi?

26 November 2021   16:13 Diperbarui: 29 November 2021   10:05 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Eddy Damian (2005), ada tiga prinsip dasar “Bern Convention” dalam mengatur dasar hukum internasional tentang hak cipta. 

Pertama National Treatment, yaitu ciptaan yang berasal dari dari negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan, kedua Automatic Protection, yaitu pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun, ketiga Independent of Protection, yaitu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung pada peraturan perundangan hukum negara asal pencipta.

Adapun unsur-unsur dalam sebuah film meliputi tema, karakter, tokoh, dialog, alur, serta latar cerita. Suatu karya dapat diduga menjiplak karya yang lain apabila terdapat persamaan yang persis di antara unsur-unsur tersebut. 

Dalam mengukur kemiripan antara satu karya dengan karya yang lain digunakan metode substansial similarity, yaitu metode yang biasa dilakukan oleh pengadilan luar negeri untuk memutus perkara hak cipta dengan membandingkan tingkat kemiripan di antara dua buah karya yang berbeda.

Peristiwa ini membukakan mata kita bahwa ternyata di luar sana masih banyak orang yang belum paham mengenai hak cipta. Hak cipta ada agar semua orang dapat menghormati dan menghargai karya ciptaan orang lain, dan apabila ada yang melanggar maka ia dapat dijerat oleh pasal yang mengatur mengenai hak cipta tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengenai Hak Cipta terhadap sinematografi sangatlah dibutuhkan karena maraknya tindakan-tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atau hak eksklusif dari karyanya tersebut. 

Dibutuhkan suatu aturan yang menegakkan hukum bagi hak cipta suatu karya yang dibuat oleh seseorang. Perlindungan hukum harus memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, administrasi maupun perdata. 

Selain itu, perlu dibutuhkan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat luas mengenai apa itu hak kekayaan intelektual serta hak cipta sehingga kejadian seperti ini dapat diminimalisir dan tidak akan terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun