Mohon tunggu...
Aystita Nanda
Aystita Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

Here to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kisruh Perfilman Indonesia: Adaptasi atau Plagiasi?

26 November 2021   16:13 Diperbarui: 29 November 2021   10:05 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini tentunya mengundang kekecewaan dari banyak pihak. Sebagai sesama pekerja yang menggeluti industri kreatif, seharusnya orang-orang yang bekerja di industri hiburan di Indonesia paham bagaimana sulitnya memproduksi suatu tayangan. Banyak sekali hal yang menjadi pertimbangan dalam memproduksi sebuah tayangan. 

Menentukan ide dan lain sebagainya bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, mengapa plagiarisme justru menjadi hal yang tidak diindahkan oleh pelaku industri hiburan di Indonesia?

Tidak ada salahnya apabila sinetron Dolanan Game tersebut terinspirasi oleh serial Squid Game, namun yang menjadi permasalahan adalah apabila sinetron tersebut terbukti menjiplak serial Squid Game secara terang-terangan. 

Apabila pihak produksi mengklaim bahwa mereka mengadaptasi serial Squid Game pun seharusnya di dalam tayangan sinetron Dolanan Game itu dicantumkan sumber inspirasinya, bukan sembarang pakai hanya karena ingin viral.

Banyak yang salah dalam mengartikan antara terinspirasi, adaptasi dan plagiasi sehingga banyak karya yang terlihat dengan jelas menjiplak karya lain berhasil sembunyi di balik topeng inspirasi dan adaptasi.

Dikarenakan maraknya plagiarisme, maka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan sangat penting dalam melindungi hasil-hasil karya cipta dari para pencipta film, lagu maupun iklan. 

Permasalahan mengenai hak cipta sendiri dapat menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum.

Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak cipta dan segala hak-haknya yang ada di dalam hak cipta atas ciptaan milik warga negara asing baik yang sudah maupun belum diumumkan atau baik yang sudah maupun belum didaftarkan, tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia maupun peraturan atas perjanjian internasional mengenai hak cipta.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang mengatur terkait dengan Pelanggaran Hak Cipta adalah Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Di dalam pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta, dan penggunaannya ternyata untuk komersial dapat dipidana dengan penjara serta denda sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun