Pentingnya zakat
Allah swt telah mengatur bagaimana kita dapat saling berbagi dan mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat.
Zakat dimaksud terbagi menjadi: zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang akhir bulan suci ramadhan, dan zakat maal yang mencapai hitungan jumlah dan waktu tertentu.
Zakat maal adalah simpanan kekayaan yaitu: uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang dan hasil laut, hasil sewa aset dan lainnya.
Siapa sajakah yang wajib membayar zakat fitrah?
Berikut adalah ketentuan orang yang wajib membayar zakat:
1. Orang yang beragama Islam
2. Baligh dan berakal/dewasa
3. Merdeka/bukan budak atau hamba sahaya
4. Memiliki Nisab atau Kelebihan Harta
5. Memiliki hartanya secara penuh serta diperoleh secara halal
Zakat yang terkumpul oleh Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) akan diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya yaitu: fakir, miskin, amil zakat, orang yang berhutang, hamba sahaya, fii sabilillah, ibnu sabil, muallaf.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60)
Donasi/zakat online ideal
Di sisi lain, pembatasan interaksi secara langsung, menyebabkan sebagian besar aktivitas beralih ke dunia maya atau digital.
Kita pun yang belum biasa, harus ikut ber-transformasi. Apalagi caranya mudah dan aman.
Beberapa flatform dompet digital yaitu: Rumah Zakat, Kitabisa, GoPay, Dompet Dhuafa secara signifikan mengalami kenaikan trafik untuk layanan donasi digital dalam penyaluran zakat maupun donasi selama Ramadhan 2020.
Bahkan transaksi donasi digital melalui GoPay, naik dua kali lipat selama periode April-Maret yaitu menembus angka 74 miliar.
Peningkatan yang sama juga ditunjukkan partner GoPay, Kitabisa, yaitu sebanyak empat kali lipat. Dana tersebut khusus untuk penanganan wabah Covid-19.
Hal ini sejalan dengan Word Happiness Report yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), bahwa Indonesia berada di urutan ke-2 di dunia, sebagai negara murah hati. Yaitu sebanyak 68,7 % tingkat masyarakatnya, menyumbangkan dana ke lembaga amal.
Tahun ini, menjadi momentum tepat untuk kembali menggalakkan donasi/zakat online.
Lalu bagaimanakah teknis pembayaran zakat digital dilakukan?
Mungkin pertanyaan ini yang muncul dalam benak sebagian kita.
Sahabat dapat menyalurkannya pada platform BAZ terpercaya yaitu: Baznas, Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa
Caranya mudah, yaitu:
Buka laman baznas.go.id/bayarzakat
1. Pilih jenis dana Zakat
2. Pilih jenis Zakat Fitrah
3. Tentukan berapa jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
4. Masukkan besar nominal zakat yang akan dibayarkan
5. Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan (nama lengkap, nomor handphone, dan email
6. Pilih lanjut ke pembayaran
7. Pilih metode yang tersedia: melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank
Nah Sahabat, tersisa waktu seminggu untuk mempersiapkan diri. Membayar zakat adalah rukun Islam keempat. Semoga kita tidak melalaikannya karena hukumnya wajib.
Semoga bulan yang segera berlalu ini, membawa kita pada kesucian hati.
Dan datangnya hari kemenangan, menjadi gerbang kita melangkah memasuki sebelas bulan berikutnya dengan jiwa yang baru, semangat baru, untuk menjadi muslim yang lebih baik dari sebelumnya, aamiin.
Salam hangat, Ayra Amirah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI