"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60)
Donasi/zakat online idealÂ
Di sisi lain, pembatasan interaksi secara langsung, menyebabkan sebagian besar aktivitas beralih ke dunia maya atau digital.Â
Kita pun yang belum biasa, harus ikut ber-transformasi. Apalagi caranya mudah dan aman.
Beberapa flatform dompet digital yaitu: Rumah Zakat, Kitabisa, GoPay, Dompet Dhuafa secara signifikan mengalami kenaikan trafik untuk layanan donasi digital dalam penyaluran zakat maupun donasi selama Ramadhan 2020.
Bahkan transaksi donasi digital melalui GoPay, naik dua kali lipat selama periode April-Maret yaitu menembus angka 74 miliar.
Peningkatan yang sama juga ditunjukkan partner GoPay, Kitabisa, yaitu sebanyak empat kali lipat. Dana tersebut khusus untuk penanganan wabah Covid-19.
Hal ini sejalan dengan Word Happiness Report yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), bahwa Indonesia berada di urutan ke-2 di dunia, sebagai negara murah hati. Yaitu sebanyak 68,7 % tingkat masyarakatnya, menyumbangkan dana ke lembaga amal.
Tahun ini, menjadi momentum tepat untuk kembali menggalakkan donasi/zakat online.
Lalu bagaimanakah teknis pembayaran zakat digital dilakukan?Â
Mungkin pertanyaan ini yang muncul dalam benak sebagian kita.Â