Mohon tunggu...
Joko Susanto
Joko Susanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Citizen Journalism
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Menulis adalah bekerja untuk keabadian" - Pram

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Proyek RUU di Tengah Corona

20 Juli 2020   14:47 Diperbarui: 20 Juli 2020   18:53 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, pemerintah melalui DPR tetap melalukan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang III salah satu RUU yang di bahas adalah tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini sampai ke tingkat I," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2020)

Banyak pasal kontroversial dalam aturan soal mineral dan batu bara serta pasal-pasal penting yang dihapus dari UU lama.

Kemudian, Pemerintah berupaya untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digagas untuk merevisi sejumlah undang-undang. 

Merujuk pada draf resmi pemerintah per 21 April lalu, peraturan ini antara lain ingin memangkas prosedur investasi, mempermudah pengadaan lahan untuk penciptaan kerja, serta melancarkan proyek strategis nasional.

Perihal ketenagakerjaan, yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh, dari aturan enam hari kerja dalam sepekan, perluasan kategori pekerja kontrak, hilangnya jaminan sosial, hingga dihapusnya sanksi pidana untuk pengusaha pelanggar hak pekerja.

Peraturan ini mengundang protes keras dari kalangan buruh dan aktivis intelektual mahasiswa, mereka mengganggap peraturan ini hanyalah menguntungkan kaum elit, pemerintah dan tidak memihak kepada kaum buruh. 

Dan yang paling mengegerkan publik adalah rencana pemerintah ingin membahas RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang mana akan merubah dasar dan kedaulatan Ideologi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila ini tertulis di Pasal 7 RUU HIP. 

Sekarang RUU HIP telah berubah nama menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang menghapus beberapa pasal kontroversial. 

Demo besar-besaran di gedung DPR terus digelorakan mereka sadar akan RUU yang akan membuat resah di kemudian hari, yang akan merugikan masyarakat, mereka menolak pemerintah untuk mengesahkan RUU yang bermasalah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun