Di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, pemerintah melalui DPR tetap melalukan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang III salah satu RUU yang di bahas adalah tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).Â
DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini sampai ke tingkat I," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2020)
Banyak pasal kontroversial dalam aturan soal mineral dan batu bara serta pasal-pasal penting yang dihapus dari UU lama.
Kemudian, Pemerintah berupaya untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digagas untuk merevisi sejumlah undang-undang.Â
Merujuk pada draf resmi pemerintah per 21 April lalu, peraturan ini antara lain ingin memangkas prosedur investasi, mempermudah pengadaan lahan untuk penciptaan kerja, serta melancarkan proyek strategis nasional.
Perihal ketenagakerjaan, yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh, dari aturan enam hari kerja dalam sepekan, perluasan kategori pekerja kontrak, hilangnya jaminan sosial, hingga dihapusnya sanksi pidana untuk pengusaha pelanggar hak pekerja.
Peraturan ini mengundang protes keras dari kalangan buruh dan aktivis intelektual mahasiswa, mereka mengganggap peraturan ini hanyalah menguntungkan kaum elit, pemerintah dan tidak memihak kepada kaum buruh.Â
Dan yang paling mengegerkan publik adalah rencana pemerintah ingin membahas RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang mana akan merubah dasar dan kedaulatan Ideologi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila ini tertulis di Pasal 7 RUU HIP.Â
Sekarang RUU HIP telah berubah nama menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang menghapus beberapa pasal kontroversial.Â
Demo besar-besaran di gedung DPR terus digelorakan mereka sadar akan RUU yang akan membuat resah di kemudian hari, yang akan merugikan masyarakat, mereka menolak pemerintah untuk mengesahkan RUU yang bermasalah.Â
Di Sisi lain masyarakat juga mendesak segera di sahkannya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk melindungi kaum wanita/pria yang terkena kekerasan seksual.Â
"Sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Alih-alih fokus menanggani virus corona pemerintah seolah mengambil kesempatan di tengah wabah yang sedang berlangsung, ini cerminan ketidakadilan pemerintah dalam bersikap kepada rakyat. Dalam hal ini elemen masyarakat dituntut untuk kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah.Â
Mari kita dukung kaum buruh, para mahasiswa, kaum perempuan dan kalangan masyarakat lainnya yang peduli tentang hak-hak keadilan dan kemanusiaan untuk terus memperjuangkan, menggagalkan RUU yang bermasalah, sehingga kedepan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Salam Perjuangan!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H