Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ekspor Benur Lobster Dilarang, Budidaya Lobster Dikembangkan

27 Juni 2021   15:35 Diperbarui: 27 Juni 2021   15:42 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembudidayaan lobster harus memenuhi persyaratan: lokasi budidaya, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, penebaran kembali  atau restocking (Bab II pasal 4 ayat 6).

Lokasi budidaya harus memenuhi persyaratan: (a) kesesuaian dengan rencana tata ruang, rencana zonasi, kawasan antar wilayah, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (b) kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (Bab II pasal 5 ayat 1)

Sebagai contoh dalam Perda Nomor  5 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 -- 2039, tanggal 25 Februari 2019. Disebutkan bahwa zona perikanan budidaya terdiri dari sub zona budidaya laut yang terdapat di perairan (a). Kabupaten Bekasi : Muara Gembong (b). Kabupaten Subang : Blanakan, Legon Kulon, Pusakanegara (c) Kabupaten Cirebon : Kapetakan, Suranenggala, Gunung Jati (d). Kabupaten Sukabumi : Cikakak, Cisolok, Palabuhanratu, Simpenan, Ciemas, Ciracap (e). Kabupaten Garut : Cikelet (f). Kabupaten Pangandaran : KJA offshore.

Namun demikian rencana zonasi tersebut harus dikaji lebih lanjut untuk menentukan lokasi mana yang secara teknis sesuai untuk budidaya lobster.

Penetapan kapasitas produksi budidaya lobster dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan. (Bab II Pasal 5 ayat 2)

Penebaran kembali (restocking) dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan segmentasi usaha (Bab II Pasal 5 ayat 6). Hal ini sangat berguna untuk menjaga stok lobster di alam.  

Pembudidaya  ikan dapat  melakukan  lalu lintas benih lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk dilakukan pembudidayaan dengan ketentuan ukuran benih lobster hasil pembudidayaan diatas atau sama dengan 5 (lima) gram (Bab II Pasal 6 ayat 1).

Lalu lintas benih lobster dari lokasi budidaya untuk Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal benih lobster yang paling sedikit memuat: (a) NIB pemohon (b) asal sumber benih, jenis,dan jumlah yang akan dibudidayakan atau dilalulintaskan (c) tujuan lokasi pembudidayaan. Surat keterangan asal benih lobster diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau dinas (Bab II Pasal 6 ayat 2).

Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp) dengan harmonized system code 0306.31.20 dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: (a) tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) (b) tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp) jenis lainnya (Bab II Pasal 7 ayat 1).

Dengan  peluang usaha budidaya lobster yang sangat besar, kita dorong agar ekspor lobster sebagaimana kriteria di atas terus meningkat.

Berharap melalui kebijakan ini semua stakeholder  atau segenap pihak yang terkait dalam pengembangan budidaya benur lobster bisa terangkat kesejahteraannya. Mari kita amati bersama implementasi Permen KP ini agar keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya lobster terjaga, teknik budidaya lobster dikuasai, investasi berkembang dan devisa negara meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun