Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Zona Perikanan Budidaya untuk Budidaya Lobster

24 Mei 2020   03:02 Diperbarui: 24 Mei 2020   03:05 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh : Ir. Ayom Budi Prabowo, M.Si *)

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) merupakan  instrument penting berupa acuan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berguna untuk mewujudkan pengelolaan berkelanjutan dan kesejahteraan.

Menurut berita Kementrian Kelautan dan Perikanan (21/1/2020), bahwa dari 34 provinsi, sudah 24 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K. Diantaranya provinsi Jawa Barat pada urutan 18, yaitu Perda No. 5 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 -- 2039,  tanggal 25 Februari 2019.  Perda RZWP3K berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun.

Khususnya dalam Perda RZWP3K Jawa Barat disebutkan,  bahwa zona perikanan budidaya terdiri dari sub zona budidaya laut yang terdapat di perairan (a). Kabupaten Bekasi : Muara Gembong (b). Kabupaten Subang : Blanakan, Legon Kulon, Pusakanegara (c) Kabupaten Cirebon : Kapetakan, Suranenggala, Gunung Jati (d). Kabupaten Sukabumi : Cikakak, Cisolok, Palabuhanratu, Simpenan, Ciemas, Ciracap (e). Kabupaten Garut : Cikelet (f). Kabupaten Pangandaran : KJA offshore.

            Berkaitan dengan alokasi ruang sub zona budidaya laut ini,  sekarang telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI  Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang berlaku tanggal 5 Mei 2020.

Dengan demikian  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini berarti ekspor benih lobster (benur lobster, benih bening lobster) dan budidaya pembesarannya resmi dibolehkan pemerintah.

Sebetulnya Indonesia mempunyai potensi sumberdaya lobster yang sangat besar, baik di  pesisir selatan jawa,  nusa tenggara barat dan perairan lain Indonesia. Namun selama ini benih lobster hasil tangkapan nelayan diperdagangkan ke luar negeri secara ilegal. Demikian juga kegiatan budidaya pembesaran benih lobster tidak bisa berkembang karena secara regulasi dilarang.

Berikut ketentuan baru pengelolaan lobster tersebut :

(1). Pembudidayaan benih bening lobster harus dilaksanakan di provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat penangkapan benih bening lobster dan lokasinya sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 3 ayat 1).

            Makanya kedepan pengembangan budidaya lobster dalam negeri harus bisa memanfaatkan alokasi ruang semisal tersebut di atas. Hanya saja pemanfaatan zonasi budidaya laut harus sesuai dengan potensi dan daya dukung lingkungan dan tidak boleh melampaui batasannya.

Setiap alokasi ruang yang ditetapkan Perda RZWP3K, harus dikaji lebih lanjut untuk menentukan lokasi mana yang cocok untuk budidaya lobster. Penentunya adalah faktor ekologis, seperti kesesuaian parameter fisika dan kimia. Faktor sosial ekonomi, faktor teknis dan aspek peraturan dan perundang-undangan.

(2). Adapun dalam hal lokasi yang berpotensi untuk pembudidayaan lobster (Panulirus spp) namun tidak terdapat sumber benih bening lobster (Puerulus) dan/atau lobster muda, dapat dilakukan dengan persyaratan (a). dapat persetujuan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya dan (b). memiliki surat keterangan asal benih bening lobster dan/atau lobster muda dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat, (pasal 4 ayat 2).

(3). Pembudidaya harus melepasliarkan lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan di lokasi pengambilan benih bening lobster  dan/atau lobster muda atau di perairan lain sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut. Pelepasliaran lobster  dilakukan oleh pembudidaya yang dilengkapi berita acara dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan dan ditembuskan ke direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang  perikanan budidaya, (pasal 3 ayat 1).

(4). Pasal 5 ayat (1), bahwa eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.

(5). Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri yang sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Dalam hal ini terlihat pentingnya peran pemerintah untuk memastikan bahwa jumlah lobster yang dilepasliarkan sesuai dengan aturan (2 %).  Pelepasliaran lobster merupakan upaya peningkatan stok lobster di alam dan upaya konservasi. Dari aspek ekologis, jika lobster ukuran besar banyak ditemukan di alam, maka pertanda ekosistem perairan tersebut masih baik.

Kegiatan ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan jika eksportir telah berhasil melakukan pembudidayaan dan melepasliarkan lobster. Jika belum melakukan hal tersebut, maka kegiatan ekspornya dikatakan ilegal sehingga bisa ditindak.

(6). Pasal 5 ayat (1), bahwa pengeluaran benih bening lobster  dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.  Waktu pengeluaran benih bening lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal perikanan tangkap. Memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Perlu diperhatikan bahwa ekspor benih lobster ditentukan oleh ketersediaan stok di alam dan lebih mengutamakan kebutuhan benih lobster untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Jadi belum tentu benih hasil tangkapan nelayan bisa diekspor.

Jika masih terjadi penyelundupan benih lobster ke luar negeri, maka pendapatan negara dari kegiatan ekspor benih lobster dapat berkurang.  Oleh karenanya peran pengawasan sangat penting terhadap kegiatan penangkapan, pembudidayaan dan distribusi komoditas benih lobster, lobster muda dan lobster hasil budidaya atau penangkaran.

Sebagai informasi media masa, bahwa ternyata benih lobster Indonesia diselundupkan ke luar negeri, terutama Singapura, hingga kemudian masuk ke Vietnam melalui perdagangan internasional. Di Vietnam benih lobster berhasil dibudidayakan secara besar-besaran. Sekarang Vietnam jadi eksportir  lobster terbesar di dunia, padahal 80 % benihnya berasal dari Indonesia.

Apabila Permen KP No.12/PERMEN-KP/2020  diterapkan dengan baik,  didukung semua pihak, seperti aparatur terkait, nelayan, pengepul, eksportir dan pembudidaya lobster yang taat dan patuh aturan, maka permasalahan selama ini dapat diatasi.

Sebaliknya jika penerapan aturan banyak kendala, berakibat praktek penyelundupan tetap marak. Alhasil mendorong nelayan untuk  menangkap benih lobster sebanyak-banyaknya sehingga dikhawatirkan "overfishing" dan mengancam kelestarian sumberdaya lobster di alam.

(7). Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) dibatasi ketentuan kuota dan lokasi penangkapan, Penetapan kuota berdasarkan hasil kajian komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap, (pasal 3 ayat 1). Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster dilakukan setiap tahun, (pasal 5 ayat 4 ). 

Hal ini berarti benih lobster tangkapan nelayan dibatasi jumlah dan lokasinya. Jadi tidak boleh melampaui kuota dan melakukan penangkapan di luar batas wilayahnya.

(8). Demikian juga penangkapan dan/atau pengeluaran lobster  hanya dapat dilakukan dengan ketentuan  tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus). Sedangkan untuk Lobster jenis lainnya adalah tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas  diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor, (pasal 2 ayat 1). Jadi jika yang tertangkap lobster dalam kondisi bertelur, maka harus dilepaskan kembali.

Melalui Permen KP No.12/PERMEN-KP/2020 berharap budidaya lobster pola segmentasi bisa dikembangkan oleh tenaga ahli budidaya laut kita sendiri. Dimana waktu pemeliharaannya relatif singkat dan perputaran uangnya lebih cepat. Tanpa mengandalkan tenaga ahli dari Vietnam yang belum tentu mereka mau "mentransfer" semua teknologi budidayanya.

Jadi hasil budidaya bisa diekspor dengan harga relatif tinggi karena memenuhi syarat berat diatas 150  gram/ekor (lobster pasir). Tidak dijual di pasar dalam negeri dengan harga relatif rendah.

Walaupun tidak mudah mencapai harapan ini namun harus diupayakan bersama. Seyogianya khalayak diberi pemahaman, baik melalui sosialisasi, edukasi maupun  pendampingan usaha guna meningkatnya kapasitas. Kedepan masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif  mengawal dan menegakan peraturan agar memberi maslahat sebesar-besarnya.

*) Pemerhati Kelautan dan Perikanan, domisili Kabupaten Sukabumi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun