Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Zona Perikanan Budidaya untuk Budidaya Lobster

24 Mei 2020   03:02 Diperbarui: 24 Mei 2020   03:05 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Apabila Permen KP No.12/PERMEN-KP/2020  diterapkan dengan baik,  didukung semua pihak, seperti aparatur terkait, nelayan, pengepul, eksportir dan pembudidaya lobster yang taat dan patuh aturan, maka permasalahan selama ini dapat diatasi.

Sebaliknya jika penerapan aturan banyak kendala, berakibat praktek penyelundupan tetap marak. Alhasil mendorong nelayan untuk  menangkap benih lobster sebanyak-banyaknya sehingga dikhawatirkan "overfishing" dan mengancam kelestarian sumberdaya lobster di alam.

(7). Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) dibatasi ketentuan kuota dan lokasi penangkapan, Penetapan kuota berdasarkan hasil kajian komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap, (pasal 3 ayat 1). Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster dilakukan setiap tahun, (pasal 5 ayat 4 ). 

Hal ini berarti benih lobster tangkapan nelayan dibatasi jumlah dan lokasinya. Jadi tidak boleh melampaui kuota dan melakukan penangkapan di luar batas wilayahnya.

(8). Demikian juga penangkapan dan/atau pengeluaran lobster  hanya dapat dilakukan dengan ketentuan  tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus). Sedangkan untuk Lobster jenis lainnya adalah tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas  diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor, (pasal 2 ayat 1). Jadi jika yang tertangkap lobster dalam kondisi bertelur, maka harus dilepaskan kembali.

Melalui Permen KP No.12/PERMEN-KP/2020 berharap budidaya lobster pola segmentasi bisa dikembangkan oleh tenaga ahli budidaya laut kita sendiri. Dimana waktu pemeliharaannya relatif singkat dan perputaran uangnya lebih cepat. Tanpa mengandalkan tenaga ahli dari Vietnam yang belum tentu mereka mau "mentransfer" semua teknologi budidayanya.

Jadi hasil budidaya bisa diekspor dengan harga relatif tinggi karena memenuhi syarat berat diatas 150  gram/ekor (lobster pasir). Tidak dijual di pasar dalam negeri dengan harga relatif rendah.

Walaupun tidak mudah mencapai harapan ini namun harus diupayakan bersama. Seyogianya khalayak diberi pemahaman, baik melalui sosialisasi, edukasi maupun  pendampingan usaha guna meningkatnya kapasitas. Kedepan masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif  mengawal dan menegakan peraturan agar memberi maslahat sebesar-besarnya.

*) Pemerhati Kelautan dan Perikanan, domisili Kabupaten Sukabumi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun