[caption id="attachment_307104" align="alignnone" width="960" caption="Mengenal Dunia Luar melalui Peta. Foto: Maruntung Sihombing"]
Bapak Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang saya hormati. Saya sangat paham jika kesibukan bapak sangat banyak. Apalah artinya membaca tulisan ini, hanya ungkapan hati seorang anak negeri dari seberang. Pun, saya menyadari ketidakmerataan ini sudah terjadi sejak lama. Lama sekali, demikian juga dengan sistem pendidikan tanah air yang sering bergonta-ganti menyesuaikan siapa menteri pendidikan dan kebudayaan yang bertugas. Bapak, maafkan jika saya terlalu lancang menulis kalimat yang tak semestinya. Apapun konsekuensinya, surat ini saya tulis tanpa campur tangan pihak manapun. TIDAK, hanya saya yang bertanggungjawab penuh dengan tulisan di dalamnya.
Pada pasal 31 UUD 1945 mengatakan bahwa:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.