Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurus Akta Kelahiran di Depok Vs Devon

6 Juni 2018   00:29 Diperbarui: 6 Juni 2018   12:55 6016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Depok
Terus terang ayah mertua yang mengurus akte lahir anak pertama saya di Depok. Dan menurut beliau, ada jasa pungli yang harus dilalui termasuk dari ketua RT-nya sendiri. Tapi itu tahun 2013, mungkin sekarang berbeda walaupun saya ragu.

Sedangkan untuk lengkapnya silakan baca testimoni warga Depok sendiri bernama Pak Agung yang menulis pengalaman beliau mengurus akta kelahiran anaknya di situs ini. Saya baca kisah beliau miris juga sih. Ngurus akta kelahiran yang sangat ribet sekali dan harus bolak-balik beberapa kali dan jadinya akta pun 3 hari.

Portal resmi Kota Depok mengklaim bahwa mengurus akte kelahiran sangat mudah. Tapi dari persyaratan yang harus dipenuhi saja, saya sudah melihat bahwa ini pasti super duper ribet untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut. Dimulai dari harus membuat surat keterangan lahir dari kelurahan yang bikinnya sendiri sudah membawa berbagai jenis dokumen baik asli maupun fotokopinya yang harus kita sediakan sendiri, seperti KK, surat lahir, KTP, surat pengantar RT/RW.

Belum lagi persyaratan pembuatan akta kelahirannya seperti mengisi formulir dengan lengkap, surat keterangan lahir dari faskes, foto copy KTP 2 saksi, fotokopi KK yang bayinya sudah tercantum, fotokopi KTP kedua orang tua bayi serta buku nikah. Super duper ribet. Bagi sebagian orang hal ini mungkin lumrah apalagi gratis, tapi OK mari kita bandingkan dengan UK terutama di Devon tempat saya tinggal saat ini.

Devon
Bagi yang gak tahu, Devon adalah sebuah county di UK kira-kira selevel dengan kabupaten lah. Sedangkan Depok, sebuah kota satelit Jakarta yang mengklaim smart city dengan one day service-nya.

Saya mengurus akta kelahiran anak kedua yang lahir di Devon, UK cukup 20 menit. Dokumen yang saya bawa hanya 1 yaitu paspor saya, sedangkan yang mengisi formulir adalah petugas.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Biaya gratis tapi kalau ingin fotokopi aktanya harus bayar 4 per lembar. Jadi saya tidak mendapat yang asli tapi hanya fotokopi yang hampir seperti aslinya cuma ada tulisan copy saja. Plus dapat starter kit juga berupa buku bacaan buat dibaca orang tua bersama si bayi dan kartu anggota perpustakaan di Devon. Semua sudah termasuk dalam yang 4 tersebut, bahkan mungkin gratis seandainya saya tidak meminta copy akta kelahiran anak saya.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Sebenarnya ada 1 proses lagi yaitu, registrasi online untuk dapat appointment di kantor registrasi kelahiran Devon. Di situs tersebut ada 3 jenis registrasi kelahiran 1. Bagi orang tua bayi yang menikah, 2 bagi orang tua bayi yang tidak menikah, 3 bagi orang tua bayi yang pasangan sejenis (alias LGBT).

Sekilas Anda yang membaca pasti ada yang mengeryitkan dahi, tapi asal tahu saja, di UK untuk bisa punya anak, Anda tidak harus menikah bahkan ente hombreng pun monggo wae kalau pengen punya anak. Lha wong temen sekolah anak saya saja 3 bersaudara tapi orang tuanya tidak menikah koq.

Tapi bukan itu intinya. Dalam proses registrasi online saya hanya menulis nama saya, istri dan bayi serta tentukan mau di mana registrasinya karena kantor registrasinya pun kita bisa pilih dan sudah pasti saya pilih jenis registrasi yang pertama, karena yang kedua dan ketiga prosesnya sedikit beda tapi yang jelas gak apple to apple dengan kondisi di Depok lah.

Jika saya harus mengomentari, maka syarat pembuatan akta kelahiran di Depok jauh lebih ribet, bahkan beberapa persyaratan sama sekali gak masuk akal. Contohnya fotokopi dokumen yang harus dibawa pemohon, sebuah pelayan prima tidak akan meminta pemohon untuk membuat fotokopi dokumen, si pemberi layananlah yang seharusnya melakukannya, kan aslinya dibawa. 

Kalau argumennya untuk memudahkan petugas, plis deh zaman sekarang fotokopi dari printer di meja petugas juga bisa. Atau mau lebih cangihan sedikit ya foto aja pakai smartphone dokumennya toh hasilnya sama sajakan. Masa iya smartphone cuma dipake buat main medsos aja.

Selain itu terdapat dokumen gak masuk akal seperti foto copy KTP 2 orang saksi. Untuk apa juga kedua dokumen tersebut, sebuah pemikiran yang kolot dan bodoh yang terus menerus dipelihara, lha identitas orang tua bayi masa iya masih kurang.

Dokumen gak masuk akal yang lain adalah surat keterangan lahir dari kelurahan. Buat apa coba ada surat itu?? Toh dari faskes tempat melahirkan juga kan sudah cukup. Lagi-lagi pola pikir bodoh yang "wajib" dipelihara oleh aparat daerah.

Terkait kartu keluarga (KK), sebenarnya ini juga termasuk dokumen gak masuk akal. Apa iya pengurusan KK tidak bisa simultan dengan akta kelahiran. Masa iya mengurus akte kelahiran harus ada KK lebih dulu. Hanya yang berkepala kosong yang mengiyakan.

Dokumen yang menurut saya harus ada pada saat mengurus akte kelahiran cukup surat keterangan lahir dari faskes dan surat nikah. Yup cukup kedua dokumen tersebut, karena memang budaya di Indonesia yang masih mengsakralkan hubungan pernikahan berarti ya hanya pasangan menikah yang bisa mengurus akta kelahiran. Dan di surat nikah juga kan jelas nama kedua pasangan bahkan fotonya juga ada.

Tapi seandainya ada kasus kayak artis di Kota Depok yang punya anak tapi gak jelas siapa bapaknya ya bisa juga mengurus akte kelahiran, yaitu dengan menggunakan KTP. That's it Surat kelahiran dari faskes, surat nikah, dan KTP salah satu orang tua. 2 dari 3 dokumen itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mencatatkan kelahiran seorang anak.

Serta formulir gak harus diisi oleh si pemohon, namanya layanan prima ya si pemberi layanan lah yang harusnya mencatatkan semua. Kalau gak gitu ya bukan layanan prima donk, tapi layanan juragan alias posisi pemohon ya sesuai namanya harus memohon-mohon.

Hal yang tidak kalah penting adalah portal pemkot yang mudah dibuka dan bisa membuat pelayanan online, minimal untuk mendapat nomor tunggu sehingga tidak perlu ngantri dan menunggu sampai lumutan di kantor disdukcapil atau kelurahan. Kondisi sekarang, website pemkot selain rada lemot cuma memberi tahu persyaratan apa yang harus dipenuhi, yang suangat ribet dan minimal menguras waktu dan tenaga kita untuk bisa memenuhinya. Gak percaya? coba aja sendiri.

Semoga dengan tulisan ini awareness kita juga terbangkitkan, bahwa yang namanya layanan gratis bukan berarti si pemohon posisinya seperti babu atau pembokat yang kudu bersyukur diberi layanan gratis walau mendapatkannya harus dengan perjuangan pol.

Dan tentu saja kita lebih paham seperti apa bentuk pelayanan prima yang sebenarnya bukan memaklumi pelayanan ala juragan yang diklaim prima. Abad 21 sudah berjalan hampir 2 dekade, masa iya pelayanan jaman era penjajahan mau dibilang pelayanan prima one day service.

Saya yakin, jika persyaratan dokumen tersebut disederhanakan, maka pengurusan akta kelahiran di Kota Depok bisa sama dengan di Devon County yaitu kurang dari 1 jam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun