Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurus Akta Kelahiran di Depok Vs Devon

6 Juni 2018   00:29 Diperbarui: 6 Juni 2018   12:55 6016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu terdapat dokumen gak masuk akal seperti foto copy KTP 2 orang saksi. Untuk apa juga kedua dokumen tersebut, sebuah pemikiran yang kolot dan bodoh yang terus menerus dipelihara, lha identitas orang tua bayi masa iya masih kurang.

Dokumen gak masuk akal yang lain adalah surat keterangan lahir dari kelurahan. Buat apa coba ada surat itu?? Toh dari faskes tempat melahirkan juga kan sudah cukup. Lagi-lagi pola pikir bodoh yang "wajib" dipelihara oleh aparat daerah.

Terkait kartu keluarga (KK), sebenarnya ini juga termasuk dokumen gak masuk akal. Apa iya pengurusan KK tidak bisa simultan dengan akta kelahiran. Masa iya mengurus akte kelahiran harus ada KK lebih dulu. Hanya yang berkepala kosong yang mengiyakan.

Dokumen yang menurut saya harus ada pada saat mengurus akte kelahiran cukup surat keterangan lahir dari faskes dan surat nikah. Yup cukup kedua dokumen tersebut, karena memang budaya di Indonesia yang masih mengsakralkan hubungan pernikahan berarti ya hanya pasangan menikah yang bisa mengurus akta kelahiran. Dan di surat nikah juga kan jelas nama kedua pasangan bahkan fotonya juga ada.

Tapi seandainya ada kasus kayak artis di Kota Depok yang punya anak tapi gak jelas siapa bapaknya ya bisa juga mengurus akte kelahiran, yaitu dengan menggunakan KTP. That's it Surat kelahiran dari faskes, surat nikah, dan KTP salah satu orang tua. 2 dari 3 dokumen itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mencatatkan kelahiran seorang anak.

Serta formulir gak harus diisi oleh si pemohon, namanya layanan prima ya si pemberi layanan lah yang harusnya mencatatkan semua. Kalau gak gitu ya bukan layanan prima donk, tapi layanan juragan alias posisi pemohon ya sesuai namanya harus memohon-mohon.

Hal yang tidak kalah penting adalah portal pemkot yang mudah dibuka dan bisa membuat pelayanan online, minimal untuk mendapat nomor tunggu sehingga tidak perlu ngantri dan menunggu sampai lumutan di kantor disdukcapil atau kelurahan. Kondisi sekarang, website pemkot selain rada lemot cuma memberi tahu persyaratan apa yang harus dipenuhi, yang suangat ribet dan minimal menguras waktu dan tenaga kita untuk bisa memenuhinya. Gak percaya? coba aja sendiri.

Semoga dengan tulisan ini awareness kita juga terbangkitkan, bahwa yang namanya layanan gratis bukan berarti si pemohon posisinya seperti babu atau pembokat yang kudu bersyukur diberi layanan gratis walau mendapatkannya harus dengan perjuangan pol.

Dan tentu saja kita lebih paham seperti apa bentuk pelayanan prima yang sebenarnya bukan memaklumi pelayanan ala juragan yang diklaim prima. Abad 21 sudah berjalan hampir 2 dekade, masa iya pelayanan jaman era penjajahan mau dibilang pelayanan prima one day service.

Saya yakin, jika persyaratan dokumen tersebut disederhanakan, maka pengurusan akta kelahiran di Kota Depok bisa sama dengan di Devon County yaitu kurang dari 1 jam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun